Bogor.swaradesaku.com. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Pemuda Kabupaten Bogor menyatakan akan melaporkan dugaan aktivitas penambangan emas ilegal yang berlokasi di Kampung Ciputih RT 03/12, Desa Puraseda, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, kepada pihak berwajib.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas penambangan emas tersebut diduga dilakukan oleh dua orang pelaku berinisial Ilong (I) dan Acong (A). Keduanya diduga mengelola satu lubang tambang emas dengan dua jalur pahatan yang hingga kini masih aktif beroperasi.
Ketua LSM Suara Pemuda Kabupaten Bogor menyampaikan bahwa kegiatan penambangan tersebut diduga kuat dilakukan tanpa izin resmi dari instansi berwenang. Selain melanggar ketentuan perundang-undangan, aktivitas ini juga dinilai berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara dari sisi penerimaan dan pengelolaan sumber daya alam.
“Kegiatan penambangan emas ilegal sudah jelas dilarang oleh undang-undang. Selain merusak lingkungan, negara juga dirugikan karena tidak adanya izin dan kewajiban pajak maupun retribusi,” ujar perwakilan LSM Suara Pemuda Kabupaten Bogor.
LSM Suara Pemuda Kabupaten Bogor menegaskan bahwa laporan resmi akan segera disampaikan kepada aparat penegak hukum agar dilakukan penyelidikan dan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, pihaknya juga mendesak Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) untuk bergerak cepat menindaklanjuti dugaan aktivitas penambangan ilegal tersebut, mengingat kawasan tersebut diduga berada di wilayah yang memiliki fungsi lindung dan harus dijaga kelestariannya.

“Kami berharap TNGHS tidak tinggal diam dan segera turun ke lapangan untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang merusak kawasan konservasi,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terduga pelaku maupun instansi terkait. LSM Suara Pemuda Kabupaten Bogor menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
(Tim/Red)
