• Sab. Jan 17th, 2026

Cirebon.swaradesaku.com. Jajaran Polresta Cirebon kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat melalui pelaksanaan razia penyakit masyarakat (pekat). Dalam operasi yang digelar pada Jumat (16/1/2026), aparat kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 115 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek, termasuk miras tradisional jenis ciu, yang beredar secara ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon.

Razia tersebut menyasar sejumlah lokasi yang selama ini disinyalir menjadi titik peredaran miras tanpa izin. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif guna menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa ratusan botol miras tersebut disita dari berbagai wilayah yang tersebar di Kabupaten Cirebon. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga langsung menindak para penjual miras dengan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 115 botol miras berbagai merek serta miras tradisional jenis ciu dari sejumlah wilayah di Kabupaten Cirebon. Para penjualnya langsung kami proses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring),” tegas Kapolresta.

Ia menambahkan, kegiatan razia miras tidak bersifat insidental, melainkan akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Polresta Cirebon bersama seluruh jajaran Polsek akan meningkatkan intensitas pengawasan, terutama di wilayah-wilayah yang rawan menjadi tempat peredaran miras ilegal.

Menurut Imara Utama, keberadaan miras ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi besar memicu berbagai persoalan sosial. Konsumsi miras kerap menjadi pemantik terjadinya tindak kriminalitas, seperti perkelahian antarwarga, aksi premanisme, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Miras sering kali menjadi akar dari berbagai tindakan kriminal, sehingga perlu dicegah sejak dari hulunya, yakni peredarannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolresta Cirebon juga mengajak masyarakat untuk tidak bersikap apatis terhadap lingkungan sekitarnya. Ia menekankan pentingnya peran serta warga dalam membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan miras atau tindak kejahatan lainnya.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan hotline 110 atau nomor pengaduan 0811-2497-497 yang aktif selama 24 jam.

“Setiap laporan atau aduan dari masyarakat akan langsung kami tindak lanjuti. Petugas akan segera mendatangi lokasi dalam waktu singkat. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas,” ujarnya.

Imara Utama menegaskan, sinergi antara kepolisian dan masyarakat merupakan kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran miras ilegal. Tanpa dukungan masyarakat, upaya penegakan hukum tidak akan berjalan optimal.
“Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar dalam mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Partisipasi aktif warga dalam menjaga keamanan lingkungan bukan hanya membantu tugas kepolisian, tetapi juga menjadi fondasi utama terciptanya rasa aman dan nyaman di tengah kehidupan bermasyarakat,” pungkasnya.

( Ade Falah )