• Kam. Jan 15th, 2026

Cirebon.swaradesaku.com. Sidang perdana sengketa informasi publik antara warga Desa Ciawijapura melawan Pemerintah Desa (Pemdes) Ciawijapura, Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon yang digelar di Komisi Informasi Daerah (KID) pada Rabu (14/1/2026) menuai sorotan tajam. Pasalnya, Kuwu Desa Ciawijapura selaku Termohon tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, dan hanya diwakili oleh perangkat Desa.

Ketidakhadiran pimpinan tertinggi pemerintahan desa tersebut dinilai mencederai semangat keterbukaan informasi publik dan menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sengketa ini bermula dari permohonan informasi yang diajukan warga terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024, termasuk transparansi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta program ketahanan pangan yang hingga kini dianggap belum terbuka kepada publik.

Perwakilan warga Desa Ciawijapura, Budi Haryanto, secara tegas menyampaikan kekecewaannya atas sikap abai yang ditunjukkan oleh Kuwu Ciawijapura.

“Ketidakhadiran Kuwu hari ini merupakan bentuk pengabaian terhadap institusi negara sekaligus pelecehan terhadap semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Jika memang pengelolaan desa dilakukan secara bersih dan sesuai aturan, mengapa harus takut hadir dalam persidangan?” tegas Budi.

Menurutnya, sikap mangkir tersebut justru memperkuat kecurigaan warga bahwa terdapat persoalan serius dalam tata kelola anggaran desa yang sengaja ditutupi dari publik.

“Kami hadir atas dasar hak konstitusional sebagai warga negara untuk melakukan kontrol sosial terhadap jalannya Pemerintahan Desa. Dengan tidak hadirnya Kuwu, masyarakat bisa menilai sendiri siapa yang benar-benar berkomitmen pada kejujuran dan siapa yang justru bersembunyi di balik jabatan,” tambahnya.

Budi juga menegaskan bahwa pihaknya telah meminta Komisi Informasi Daerah (KID) untuk bersikap tegas terhadap Termohon, mengingat Kuwu merupakan pemegang kewenangan tertinggi atas pengelolaan anggaran dan administrasi desa.

“Kehadiran Kuwu sangat penting, bukan sekadar formalitas, tetapi sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum kepada masyarakat. Kami meminta KID memastikan Termohon hadir pada sidang berikutnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, perjuangan warga tidak akan berhenti meski dihadapkan pada sikap tidak kooperatif dari pemerintah desa.
“Kami tidak akan mundur. Langkah ini adalah bagian dari advokasi kami demi terwujudnya Desa Ciawijapura yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik gelap dalam pengelolaan anggaran,” tegas Budi.

Sidang lanjutan sengketa informasi publik tersebut dijadwalkan akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemanggilan ulang Termohon. Warga memastikan akan terus mengawal proses ini hingga adanya kejelasan dan kepastian hukum.

Mangkirnya Kuwu Ciawijapura dari sidang perdana sengketa informasi publik menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Di tengah gencarnya program Pemerintah Pusat dan daerah dalam mendorong Pemerintahan Desa yang bersih, terbuka, dan partisipatif, sikap tidak hadir tanpa alasan yang jelas justru menimbulkan kecurigaan publik yang semakin besar.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas menjamin hak warga negara untuk mengetahui pengelolaan keuangan dan kebijakan publik, termasuk di tingkat desa. Ketika permohonan informasi dijawab dengan sikap menghindar, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa pun tergerus.

Padahal, kehadiran Kuwu dalam persidangan merupakan momentum penting untuk meluruskan dugaan, menjelaskan fakta, serta membangun kembali kepercayaan publik.
Kasus ini juga menunjukkan meningkatnya kesadaran hukum dan partisipasi warga desa dalam mengawasi penggunaan anggaran negara. Kontrol sosial yang dilakukan warga Ciawijapura seharusnya dipandang sebagai bentuk kepedulian, bukan ancaman.

Pemerintah Desa yang bersih dan profesional tidak semestinya alergi terhadap pengawasan, apalagi takut membuka dokumen yang memang menjadi hak publik.

Ke depan, ketegasan Komisi Informasi Daerah sangat dinantikan agar proses sengketa ini berjalan objektif dan berkeadilan. Publik berharap, perkara ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemerintah desa agar menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, karena transparansi bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan fondasi utama kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.

( Ade Falah )