Bogor.swaradesaku.com. PKH adalah Program Keluarga Harapan, yaitu program bantuan sosial bersyarat dari Pemerintah Indonesia yang memberikan bantuan tunai kepada keluarga miskin dan rentan untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan dan pendidikan, dengan tujuan untuk menanggulangi kemiskinan, menurun kan kesenjangan dan memperbaiki kualitas hidup masyarakat.
Masyarakat penerima manfaat bantuan sosial Program Keluarga Harapan ( PKH ) Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Di duga dipotong oleh oknum Ketua Kelompok yang berinisial ,”JP dengan berbagai alasan, yaitu sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah ) per penerima manfaat, beberapa warga yang enggan disebut namanya, menyampaikan bahwa benar mereka di minta 100.000 ( seratus ribu rupiah) oleh oknum Ketua Kelompok tersebut.
“Iya mas rata -rata semua warga yang dapat PKH di minta oleh oknum ketua kelompok”, tutur nya kepada awak media.
Program Keluarga Harapan ( PKH ) di atur dalam peraturan menteri sosial ( permensos) nomor 1 ( satu ) tahun 2018 tentang PKH yang menegaskan bahwa bantuan harus diterima secara penuh oleh masyarakat atau penerima manfaat, Ketua Kelompok maupun
Perangkat Desa tidak di benarkan melakukan pemotongan bantuan sosial PKH dengan alasan apapun karena termasuk tindakan melawan hukum.
Oknum ketua kelompok yang di duga melakukan praktik penyelewengan bansos PKH , harus di tindak tegas oleh aparat penegak hukum hususny a KPK dan pihak terkait.
Tokoh masyarakat mengharapkan kasus ini di usut dengan tuntas.
Sementara itu, warga penerima manfaat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, kami para penerima manfaat PKH di potong setelah pencairan dari jumlah 600.000 ( enam ratus ribu rupiah) dipotong sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu) sampai Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah ) setiap bulan nya yang seharusnya tidak boleh dipotong, ya gimana lagi kami masyarakat kecil pak, mau tidak mau harus mengikuti nya, ucapnya kepada awak media.
“Tindakan tersebut masuk dalam tindak pidana korupsi UU no 31 tahun 1999 tentang korupsi dan pidana umum pasal 372 KUHP tentang penggelapan”.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena menyangkut hak masyarakat miskin yang seharusnya menerima bantuan secara penuh dan tepat sasaran.
Hingga berita ini diturunkan belum ada pihak terkait yang memberikan keterangan resmi lebih lanjut.
(Tim/Red)
