Cirebon.swaradesaku.com. Manajemen PT PG Rajawali II melalui Kabag Legal Hadi Suprapto menyampaikan hak jawab sekaligus permohonan maaf kepada insan pers serta seluruh pihak yang merasa tidak nyaman atas peristiwa yang terjadi di sekitar Kantor PT PG Rajawali II, Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon, pada Kamis (8/1/2026).
Peristiwa tersebut, menurut manajemen, terjadi di tengah pelaksanaan kegiatan silaturahmi petani mitra tebu yang membahas kesiapan musim tanam tebu tahun 2026.
Kegiatan ini merupakan agenda internal kemitraan antara PT PG Rajawali II dan para petani tebu binaan.
Dalam pertemuan tersebut, PT PG Rajawali II bersama mitra petani menegaskan komitmen untuk memperkuat kembali kerja sama kemitraan tebu, termasuk dukungan kesiapan perusahaan dalam optimalisasi pengolahan lahan.
Selain itu, perusahaan juga menyampaikan kesiapan dalam mendukung kecukupan bibit baru, penyediaan pupuk serta sarana produksi pertanian (Saprodin–Saprotan), hingga fasilitasi akses pendanaan melalui perbankan maupun lembaga keuangan lainnya bagi petani mitra.
Kegiatan silaturahmi tersebut disebut sebagai bagian dari upaya memperkokoh ekosistem industri gula di lingkungan PG Rajawali II, sekaligus mendukung program swasembada gula nasional yang dicanangkan pemerintah.
Tidak Ada Niat Menghalangi Kerja Jurnalistik
Manajemen PG Rajawali II menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memiliki niat untuk melakukan intimidasi, penghalangan, ataupun pembatasan terhadap aktivitas jurnalistik.
“Peristiwa yang terjadi di lapangan merupakan bentuk kesalahpahaman dan miskomunikasi dalam dinamika pengamanan kegiatan internal,” ujar Hadi Suprapto.
PG Rajawali II juga menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan institusi TNI dalam peristiwa tersebut. Segala tindakan yang terjadi di lapangan bukan merupakan kebijakan maupun instruksi resmi dari manajemen perusahaan.
Pihak perusahaan menjelaskan bahwa langkah pengamanan yang dilakukan semata-mata bertujuan untuk menjaga ketertiban kegiatan internal kemitraan, khususnya terhadap pihak-pihak yang tidak berkepentingan langsung dengan agenda tersebut, dan bukan merupakan sikap anti terhadap kebebasan pers.
Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG), PG Rajawali II menegaskan komitmennya dalam menghormati dan menjamin kebebasan pers, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Manajemen menilai pers sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada publik secara objektif, berimbang, dan bertanggung jawab.
Terkait kegiatan silaturahmi dengan para petani mitra tebu, PG Rajawali II juga menegaskan komitmennya untuk senantiasa membuka ruang dialog, musyawarah, dan komunikasi yang transparan serta konstruktif, guna menciptakan kemitraan yang adil dan berkelanjutan.
Hak jawab yang disampaikan PT PG Rajawali II ini menjadi langkah penting dalam meredam polemik serta menjaga keseimbangan informasi di ruang publik. Dalam konteks demokrasi dan kebebasan pers, penyampaian hak jawab bukan sekadar klarifikasi, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan hukum perusahaan terhadap pemberitaan yang berkembang.
Peristiwa ini juga menjadi pelajaran bersama bahwa komunikasi antara perusahaan, aparat pengamanan, dan insan pers harus dibangun dengan pemahaman yang sama terkait batas kewenangan dan hak masing-masing pihak.
Kesalahpahaman di lapangan, jika tidak dikelola dengan baik, berpotensi menimbulkan persepsi negatif yang merugikan semua pihak.
Di sisi lain, keterbukaan PG Rajawali II dalam menyampaikan permohonan maaf dan penegasan sikap menghormati kebebasan pers sebagai wujud kedewasaan institusi.
Sikap ini diharapkan menjadi fondasi untuk membangun hubungan yang lebih harmonis antara perusahaan dan media ke depan.
Pers yang bekerja secara profesional dan beretika merupakan mitra penting dalam mengawal transparansi, termasuk dalam sektor industri strategis seperti gula. Sebaliknya, perusahaan yang terbuka terhadap media akan memperoleh kepercayaan publik yang lebih kuat.
Manajemen PG Rajawali II berharap peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran bersama, sehingga ke depan komunikasi antar pihak berjalan lebih baik, saling menghormati peran masing-masing, serta menjaga suasana kondusif dalam setiap proses penyampaian aspirasi publik.
“Atas perhatian dan kerja sama semua pihak, kami ucapkan terima kasih,” tutup pernyataan tersebut.
Hak Jawab
Sekretaris Perusahaan PT PG Rajawali II, Erwin Yuswanto Kriwandaru, melalui Hadi Suprapto, Kabag Legal PT PG Rajawali II.
( Ade Falah )
