• Ming. Jan 11th, 2026

Tidak Ada Tebang Pilih Dalam Penanganan Penegakan Hukum Di Wilayah Taman Nasional Tanjung Puting

KoBar.swaradesaku.com.
Baru – baru ini hari Kamis (8/1) di ruang kerja Kepala Balai Taman Nasional Tanjung Puting (BTNTP) di Jalan H.M Rafi’i Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Slamet dan Eko Sarwono selaku Kordinator Polhut (Polisi Hutan) Balai Taman Nasional Tanjung Puting lantaran di konfirmasi terkait pemberitaan
penangkapan 12 warga yang di duga pekerja Penambang Emas Tanpa lzin (Peti) tanggal 19 November 2025, kedua kordinator Polhut ini membenarkan adanya kegiatan Penegakkan Hukum (Gakkum) di wilayah kawasan BTNTP mengingat adanya informasi tindakan penganiayaan orang hutan yang di duga kejadiannya di sekitar tambang emas tanpa izin dalam wilayah TNTP.

Saat patroli gabungan ada beberapa warga yang tertangkap tangan dalam kegaiatan yang di duga penambangan emas di kawasan TNTP dan saat ini berkasnya sudah P21 dimana sudah siap untuk di limpahkan dari penyidik ke pihak penuntut umum kejaksaan.

Pada dasarnya penanganan Penegakkan Hukum di wilayah TNTP selalu kita sampaikan ke warga dan pihak Pemerintah Desa di sekitar TNTP .

Balai TNTP miliki
Call center resmi yang bisa di hubungi di nomor 081241365607.
dan pihak Balai TNTP siap menerima informasi – informasi yang bersifat adanya dugaan tindakan pelanggaran hukum di wilayah Balai TNTP melalui nomor call center tersebut papar Eko Sarwono.

( Supianur 88)