Maros.swaradesaku.com. Kuasa Hukum A. Rahman Mannarai, S.E selaku Direktur Utama PT Soul Putra Monas Ajukan Praperadilan atas penetapan Tersangka dan P-21 dalam perkara Dugaan Penipuan/Penggelapan
Maros
Tim Kuasa Hukum A. Rahman Mannarai dari Law Firm Keadilan Insan Nusantara yakni Muh Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M.H, C.PS, C.IB resmi mengajukan Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Maros.
Permohonan ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya Penetapan Tersangka, tindakan penyidikan , serta dinyatakan nya berkas lengkap (P-21) dalam perkara dugaan Penipuan dan Penggelapan yang dilaporkan pada tahun 2014
Langkah hukum ini ditempuh setelah proses penyelidikan dan penyidikan berjalan, sementara pelapor secara sah telah mencabut laporan polisi nya, dan kedua pihak telah menandatangani kesepakatan perdamaian yang menyelesaikan hubungan hukum antara pelapor dan klien. Pencabutan laporan dan perdamaian tersebut pada dasarnya menghapus unsur melawan hukum, sehingga proses pidana seharusnya tidak dilanjutkan.
Namun demikian, penyidikan tetap dilanjutkan hingga dinyatakan lengkap (P-21), sehingga pihak kuasa hukum menilai terdapat tindakan penyidikan yang tidak sesuai prinsip kepastian hukum, proporsionalitas, dan asas ultimum remedium dalam perkara yang bersifat perdata dan telah selesai secara kekeluargaan.
“Pengajuan praperadilan ini merupakan hak konstitusional setiap warga negara untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum. Klien kami telah menyelesaikan masalah secara damai dengan pelapor ., sehingga tidak ada lagi konflik ataupun kerugian yang dapat dijadikan dasar tindak pidana” ujar Muh Hendra Cahyadi Ashary, S.H.,M.H, C.PS, C.IB.
Dalam Permohonan Praperadilan tersebut, Kuasa Hukum memohon agar praperadilan Negeri Maros menyatakan:
- Penetapan Tersangka terhadap A. Rahman Mannarai tidak sah;
- Tindakan penyidikan setelah pencabutan laporan tidak sah;
- Penyerahan berkas dan dinyatakan berkas lengkap (P-21) tidak sah dan bertentangan dengan hukum acara,
- Mewajibkan termohon memberikan rehabilitasi dan pemulihan nama baik Pemohon.
Kuasa Hukum juga menegaskan bahwa langkah ini tidak dimaksudkan untuk menghambat penegakan hukum, melainkan sebagai bentuk kontrol yudisial sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP Jo Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014.
“Kami percaya bahwa Pengadilan akan memberi koreksi objektif atas tindakan penegakan hukum yang tidak sesuai dengan prinsip Due Process of Law. Upaya ini sekaligus menjaga Marwah hukum agar tetap berdiri di atas keadilan dan kepastian hukum, tambah kuasa hukum.
Demgan Pengajuan Praperadilan ini, Tim Kuasa Hukum berharap seluruh proses dan status hukum klien dapat mendapatkan kejelasan serta pemulihan menyeluruh sesuai ketentuan KUHAP.
(Arifin Sulsel)
