Bogor.swaradesaku.com. Bea Cukai Jawa Barat mengingatkan ada ancaman hukuman pidana bagi pihak yang mengedarkan rokok ilegal.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat Finari Manan usai pemusnahan rokok ilegal di Bogor.
“Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Bea Cukai bahwa yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan konsumsi rokok ilegal itu dikenakan sanksi tindak pidana hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 200 juta,” ungkapnya, Selasa (21/10/2025).
Lebih lanjut, Finari mengungkapkan bahwa penindakan rokok ilegal di Jabar paling banyak terjadi di Cirebon dan yang kedua Purwakarta.
Selain itu, kata dia, Bogor juga termasuk salah satu wilayah penindakan rokok ilegal terbanyak di Jabar.
Pihaknya menargetkan penindakan 78,5 juta batang rokok ilegal di Jabar yang merupakan lokasi strategis jalur distribusi rokok ilegal.
Di sisi lain, Finari menilai alasan banyak masyarakat yang membeli rokok ilegal adalah karena harganya lebih murah.
(Red)
