Cirebon.swaradesaku.com. Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Kabupaten Cirebon secara resmi melayangkan surat permohonan audiensi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Cirebon terkait polemik pembentukan Tim Kerja Bidang Pendidikan Dasar Kecamatan yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Nomor 800/1337/Sekret tanggal 2 Juni 2026.
Melalui surat tersebut, FORMASI meminta DPRD Kabupaten Cirebon segera menjalankan fungsi pengawasannya dengan memfasilitasi RDP yang menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan beserta jajaran dan perwakilan Tim Kerja Bidang Pendidikan Dasar Kecamatan.
Langkah itu dinilai penting agar berbagai persoalan hukum, administrasi, serta pelaksanaan kebijakan dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Permohonan RDP tersebut didasarkan pada hasil kajian hukum, telaah dokumen administrasi, serta observasi lapangan yang dilakukan FORMASI.
Dari hasil kajian itu, ditemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat penjelasan resmi, mulai dari dasar hukum pembentukan Tim Kerja, kewenangan Kepala Dinas dalam menerbitkan keputusan, mekanisme organisasi, sistem pembiayaan, dukungan operasional, pengelolaan aset, hingga efektivitas pelaksanaan tugas Tim Kerja di tingkat kecamatan.
Selain itu, FORMASI juga menyoroti adanya perbedaan pandangan antara kebijakan Dinas Pendidikan dengan surat Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon mengenai keberadaan Korwil maupun nomenklatur sejenisnya. Perbedaan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan pendidikan apabila tidak segera diberikan penjelasan melalui forum resmi.
Ketua Umum FORMASI, Adv. Qorib, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan kebijakan yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan. Namun, setiap kebijakan pemerintah harus memiliki landasan hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak mempersoalkan kebijakan yang bertujuan meningkatkan pelayanan pendidikan. Namun, setiap kebijakan pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum. Karena itu, DPRD perlu segera menggelar Rapat Dengar Pendapat sebagai forum klarifikasi dan pengawasan,” tegas Qorib, Rabu (22/7/26).
FORMASI berharap RDP dapat menjadi ruang dialog yang terbuka dan konstruktif untuk memperoleh penjelasan resmi dari seluruh pihak terkait, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan pelayanan pendidikan di Kabupaten Cirebon.
Apabila dalam pembahasannya ditemukan adanya aspek yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, FORMASI mendorong agar dilakukan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sebagai bentuk kontrol sosial, FORMASI menegaskan bahwa pengawasan masyarakat merupakan bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, profesional, serta berpihak pada kepentingan publik.
Karena itu, DPRD Kabupaten Cirebon diharapkan segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat agar polemik mengenai Tim Kerja Bidang Pendidikan Dasar Kecamatan memperoleh kejelasan secara terbuka di hadapan masyarakat.
( Falah )
