• Jum. Okt 24th, 2025

Bogor.swaradesaku.com. Sebanyak 12 orang ahli waris menuntut pengembalian Hak atas Tanah leluhur seluas 14 hektar yang di kuasai oleh Cikopo 12 dan dilanjutkan oleh PTPN selama lebih 70 tahun, tuntutan itu di sampaikan kuasa hukum Moses
Id ( 50 ) tahun.salah seorang ahli waris mengatakan bahwa Tanah leluhur mereka memiliki luas 14 hektar.terbagi di empat Desa yaitu Desa Suka Manah, Desa Suka Karya, Desa Sukagalih dan Desa Suka Resmi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Tanah leluhur kami memiliki luas sekitar 14 hektar ini sudah di kuasai oleh Cikopo 12 dan diambil alih oleh PTPN VII selama kurang lebih 70 tahun, kami memiliki dokumen sah berupa Girik yang terdaftar di kantor Desa dan perpajakan atas nama Aki Alihan dan nenek Kute ungkap Id kepada awak media.

Sekarang banyak bangunan yang berdiri di lokasi tersebut dasar nya dari mana.ada hotel berbintang dan villa mewah.

Ditempat yang sama pengacara ahli waris Moses mengatakan, bahwa jika perlu, para ahli waris siap menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak mereka dan siap mempenjarakan bagi siapa saja yang secara melawan hukum telah menikmati tanah Ahli waris.

Ditempat yang sama tim pengacara menyampaikan bahwa kini pihaknya tengah mengkaji seluruh bukti Dokumen kepemilikan.

Ia menyebut, meskipun saat ini belum menempuh jalur hukum , pihaknya optimistis hak nya Ahli waris dapat dikembalikan.

“Jika tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan, kami siap membawa persoalan ini ke ranah hukum , kami memiliki bukti kuat”.

Langkah hukum tersebut disebut sebagai bentuk keseriusan para ahli waris dalam menuntut keadilan atas hak Tanah Warisan Leluhurnya yang telah dikuasai puluhan tahun oleh pihak Cikopo 12 dan PTPN VII.

(Cahya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *