• Sel. Mei 13th, 2025

Seorang Bapak Tega Menggauli Anak Kandungnya Hingga Hamil

Tangerang.swaradesaku.com.Entah setan apa yang merasuki Junaedi (38), warga Kampung Onyam, Kelurahaan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang hingga tega menggauli anak kandungnya berinisial NK (16) hingga hamil. Tak hanya menyetubuhi, Junaedi juga menyuruh gadis di bawah umur tersebut untuk menelan sperma sebagai obat penangkal santet atau teluh.

Kasus persetubuhan anak kandung oleh ayahnya sendiri ini terbongkar setelah korban bercerita ke ibu kandungnya. Lantaran tak terima, ibu korban melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fredy Irawan menjelaskan, korban yang masih duduk di bangku SMA selama ini tinggal bersama pelaku. Sedangkan ibu kandungnya tinggal terpisah usai keduanya bercerai. Selama tinggal dengan ayahnya pada 2018 lalu, korban disetubuhi berulang-ulang hingga hamil.

“modus operandinya, seolah terdapat santet di tubuh korban. Singkatnya, tersangka menyetubuhi korban dan sisa sperma di kemaluan korban disuruh ditelan untuk mengobati santet atau teluh ditubuh korban. Persetubuhan ini dilakukan berulang-ulang dari 2018 hingga korban hamil,” kata Fredy kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Senin (28/10).

kasus terbongkar setelah ibu kandungnya curiga dengan perubahan fisik korban saat bertemu. Setelah didesak, korban akhirnya menceritaknn ke ibu kandungnya perbuatan bejat ayahnya sendiri. Tidak terima atas perbuatan pelaku itu, ibu korban langsung melaporkan kasus ini ke PPA Satreskrim Polres Tangsel.

setelah mendapat laporan itu, tim PPA Satreskrim langsung bertindak. Selain melakukan visum kepada korban, juga menangkap tersangka di rumahnya. “Tersangka kami amankan tanpa perlawanan, meskipun awalnya mengelak namun tersangka akhirnya mengaku memperkosa anak kandungnya, terakhir dilakukan, Sabtu (21/9) lalu,” ungkapnya.

Menurut Fredy, pelaku mengaku tega memperkosa anaknya sendiri karena tidak bisa memenuhi kebutuhan biologisnya setelah bercerai dengan istrinya. Di hadapan penyidik, pelaku mengaku khilaf dan menyesal telah melakukan perbuatan itu. “Dari TKP (tempat kejadian perkara_red), kami mengamankan beberapa barang bukti di antaranya satu potong bra warna putih, satu potong celana dalam korban, satu potong celana tersangka,” tuturnya.

Akibat perbuatannya itu, tambah Fredy, pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 64 KUHP pidana dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. ”Karena dilakukan terhadap korban yang masih dalam asuhan orang tua maka ditambah lagi sepertiga hukuman dari putusan hukuman,” pungkasnya.

Ditemui terpisah, tetangga tersangka, Ani Susanti (30) mengaku tidak tahu persis kelakuan bejat Junaedi, meski kelakuan bejat itu sudah dilakukan sejak 2018 lalu, seperti keterangan pihak Kepolisian. “Para tetangga semua kaget setelah tersangka ditangkap polisi. Tetangga tidak mengira, apalagi secara fisik tubuh korban tidak ada perubahan bila dilihat sepintas,” kata perempuan yang rumahnya di depan rumah tersangka.

Dimata tetangga, lanjut Ani, korban berkelakuan baik. Biasanya setelah korban pulang sekolah langsung masuk ke rumah dan tidak pernah main seperti anak seusiannya. Sedangkan, tersangka setiap hari bekerja di salah satu pabrik, Kecamatan Curug. “Korban orangnya baik, tidak suka main-main. Sejak bapaknya cerai dengan ibunya, korban memilih tinggal dengan tersangka. Mungkin sekolahnya lebih dekat dari rumah bapaknya,” ungkapnya.

Ani berharap, kepolisian bisa memberikan hukuman setimpal atas perbuatan tersangka. Sementara kepada korban, diharapkan tidak putus sekolah. “Sejak peristiwa itu terbongkar, korban tidak pernah terlihat. Mungkin sedang menenangkan diri di rumah ibu kandungnya. Saya berharap sih, korban tidak berhenti sekolah,” katanya. (Red)

Artikel : Bantenraya.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *