• Rab. Sep 17th, 2025

Mafia BBM Subsidi Terbesar Di Bandung, PT RPE Merasa Kebal Hukum, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Bandung.swaradesaku.com. Marak Kembali Penyalahgunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) Subsidi jenis bio solar di Bandung, Salah satu pelaku yang diduga sebagai pemilik usaha BBM ilegal diketahui bernama (H.Yanto)

Modus Operandi : Mobil Modifikasi dan Surat Jalan Diduga Palsu

Modus operandi yang digunakan pelaku cukup rapi. Mereka memanfaatkan mobil yang telah dimodifikasi dengan daya tampung besar, yang keluar-masuk SPBU di wilayah Bandung untuk mengisi BBM subsidi. Mobil-mobil tersebut menyedot habis BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.

BBM hasil penyedotan tersebut kemudian dikumpulkan dan dipindahkan ke tangki bertuliskan “PT RPE”berwarna biru-putih, seolah-olah merupakan BBM jenis HSD (High Speed Diesel) untuk industri. Untuk mengelabui pihak berwenang, BBM ilegal tersebut dilengkapi dengan surat jalan yang diduga palsu.

Lemahnya Pengawasan, Celah Bagi Oknum

Minimnya pengawasan serta lemahnya kontrol di sejumlah SPBU membuka peluang besar bagi para oknum untuk memperkaya diri dengan cara ilegal. Kejadian ini menunjukkan bahwa perlu adanya pengawasan yang lebih ketat dari Pertamina, BPH Migas, serta aparat penegak hukum di wilayah masing-masing.

Desakan Tindakan Tegas dari Aparat Penegak Hukum

Penyalahgunaan BBM subsidi ini jelas melanggar hukum. Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama enam (6) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Tim awak media akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri, guna menindak tegas praktik ilegal ini. Diharapkan aparat penegak hukum (APH) dan lembaga terkait segera mengambil tindakan untuk menghentikan aksi para mafia BBM subsidi ilegal yang sangat merugikan negara ini.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *