Cirebon.swaradesaku.com. Persoalan data Desil yang dinilai tidak sesuai fakta di lapangan menjadi beban serius bagi Pemerintah Desa. Kesalahan pendataan yang terus berulang bukan hanya menimbulkan kisruh, tetapi juga berdampak langsung pada ketidakadilan distribusi bantuan sosial di tengah masyarakat.

Selama ini, pendataan penduduk dinilai masih banyak mengandung kekeliruan. Tidak sedikit warga yang seharusnya masuk dalam kategori Desil 1 (sangat miskin) justru tercatat di Desil 7, begitu pula sebaliknya. Kondisi ini menimbulkan ketimpangan, bahkan memicu kecemburuan sosial di tingkat desa.
Padahal, penentuan penerima bantuan sangat bergantung pada klasifikasi Desil. Ketika data tidak sesuai fakta, maka bantuan yang seharusnya menyasar warga miskin justru berpotensi salah sasaran.
“Ini yang menjadi polemik di Pemerintah Desa. Kami berhadapan langsung dengan masyarakat, sementara data yang ada tidak sesuai fakta, bahkan kesalahannya berulang-ulang,” ujar Kuwu Ciepeujeuh Kulon, H. Lili Mashuri, saat Musyawarah Desa (Musdes) Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Rabu (11/2/2026).
H. Lili menegaskan, persoalan Desil kini menjadi perhatian serius pemerintah desa. Pihaknya melibatkan RT, RW, tokoh masyarakat, hingga MUI untuk menyosialisasikan dan membahas persoalan tersebut dalam forum Musdes yang dihadiri warga.
“Desil kini menjadi perbincangan hangat. Ada yang merasa diuntungkan, tetapi tidak sedikit yang merasa dirugikan. Ini terjadi karena pendataan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ungkapnya.
Menurutnya, Pemerintah Desa bersama perangkat, lembaga desa, dan tokoh masyarakat terus melakukan sosialisasi melalui Musdes terkait data penduduk dalam DTSEN. Upaya ini dilakukan agar klasifikasi Desil benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat.
Ia menjelaskan, terdapat empat skala prioritas dalam klasifikasi Desil yang menjadi fokus perhatian, yakni:
Sangat miskin
Miskin
Hampir miskin
Rentan miskin
Dengan adanya Musdes verifikasi dan validasi.
H. Lili berharap persoalan Desil dapat segera terselesaikan. Ia menegaskan, pemerintah desa hanya memiliki kewenangan mengusulkan data, sementara penentuan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat melalui dinas terkait.
“Insya Allah, ke depan pendataan penduduk ini bisa diselesaikan dengan baik, sehingga data benar-benar sesuai fakta,” pungkasnya.
Persoalan data Desil yang tidak akurat bukan sekadar masalah administrasi, melainkan cermin dari persoalan struktural dalam sistem pendataan sosial di Indonesia. Ketika data menjadi dasar penentuan bantuan, maka kesalahan sekecil apa pun dapat berujung pada ketidakadilan besar.
Di lapangan, Pemerintah Desa sering menjadi pihak yang paling disorot masyarakat. Padahal, desa hanya menjadi ujung tombak pelaksana, bukan penentu kebijakan atau pemilik sistem data. Ketika warga yang seharusnya masuk kategori sangat miskin justru tercatat dalam Desil tinggi, maka rasa keadilan masyarakat pun terguncang.
Situasi ini menuntut adanya pembenahan serius dalam sistem pendataan. Verifikasi dan validasi harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan berkelanjutan. Musyawarah desa menjadi ruang penting untuk memastikan data tidak hanya berbasis angka, tetapi juga berangkat dari realitas sosial yang nyata.
Jika data akurat, bantuan akan tepat sasaran. Namun jika data keliru, maka kebijakan sebaik apa pun akan melahirkan ketidakadilan. Di sinilah pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan desa dalam membangun sistem pendataan yang jujur, terbuka, dan berpihak pada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
( Ade Falah )
