• Sab. Sep 13th, 2025

Tangerang.swaradesaku.com.
Peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Pamulang kian meresahan. Pantauan langsung wartawan pada Rabu (3/9/2025) menunjukkan sebuah toko di Jalan Siliwangi, Pamulang Barat, dengan terang-terangan memperjualbelikan obat-obatan terlarang kepada pemuda yang hilir mudik.

Mirisnya, praktik jual beli obat keras ini seperti tak tersentuh hukum, bahkan terkesan kebal hukum.

Seorang penjaga toko berinisial P mengaku bahwa dirinya hanya bekerja menjaga toko. Ia menyebut ada tiga jenis obat keras daftar G yang dijual, yakni Eximer, Trihex, dan Tramadol.

“Saya jual tiga item, bang. Eximer, Trihex, sama Tramadol. Saya cuma jaga toko, ini toko punya Bang Jones. Sepengetahuan saya, Bang Muklis sebagai pengumpul koordinasi, dan Bang Raja Reboy yang atur lapangan kalau ada apa-apa,” kata P kepada awak media.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar: di mana peran aparat penegak hukum (APH)? Mengapa penjualan obat keras yang jelas melanggar undang-undang justru dibiarkan terjadi secara terbuka?

Mengacu pada UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009, penjualan bebas obat keras daftar G merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Pasal 197 dan 198, pelaku dapat dijerat hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Masyarakat mendesak Polsek Pamulang dan aparat terkait agar segera mengambil langkah tegas. Jika dibiarkan, peredaran obat keras ini dapat merusak masa depan generasi muda dan memperburuk citra hukum di Tangerang Selatan.

“Jangan sampai aparat terkesan tutup mata. Kalau terus dibiarkan, Pamulang bisa jadi sarang peredaran obat keras,” tegas salah seorang warga

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *