Bogor.swaradesaku.com. Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat (SUKMA) mengumumkan rencana besar melaksanakan Survey Digital Desa di seluruh wilayah Kabupaten Bogor. Survey ini akan memotret tingkat kepuasan masyarakat terhadap Pemerintah Desa, khususnya soal kinerja, pelayanan, pembangunan, hingga keterbukaan informasi publik. 09/09/2025
Sekjen SUKMA menegaskan, tim akan memasang 20 Lembar banner berukuran 1,5 x 1,5 meter di titik-titik strategis setiap desa. Banner itu menjadi penanda sekaligus ajakan agar warga aktif mengikuti survey.
“Tujuan kami bukan hanya mengukur kepuasan publik, tapi juga membiasakan masyarakat melek digital. Semua pengaduan bisa disampaikan lewat website sukma.or.id, dan kami pastikan identitas pelapor dijaga,” ujarnya.
Survey Digital Desa ini juga dibantu dan bersama organisasi media, yakni Suara Independen Jurnalis Indonesia (SIJI) dan Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia (AJNI) Bersama melakukan Survey, hasil survey akan publikasikan melalui media.
SUKMA menegaskan, setiap laporan masyarakat akan diteruskan kepada dinas terkait sesuai bidang permasalahan desa. Warga pun diminta tak khawatir soal kerahasiaan, karena perlindungan identitas pelapor dijamin undang-undang.
Dasar Hukum Perlindungan Privasi Pelapor :
- UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI (Pasal 24 ayat 2) melindungi identitas pelapor dari potensi maladministrasi maupun ancaman.
- UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan adanya sarana pengaduan dengan jaminan perlindungan bagi pelapor.
Dasar Hukum Pelaksanaan Survey :
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- UU No. 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- PP No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009
- PermenPAN-RB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
(Tim/Red)