Sukabumi.swaradesaku.com. Terbilang kebal hukum warung yang berada di Jalan Raya Benda Desa Benda, Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, yang diduga menjual belikan obat – obatan golongan G
Selain itu pemilik warung yang menurut informasi adalah seorang perempuan dengan panggilan bunda, sungguh sangat berani menjual obat – obatan tersebut secara terang – terangan, tanpa memikirkan dampak negatif untuk generasi muda di sekitar wilayah tersebut.
Menurut salah seorang warga sekitar yang berinisial D mengatakan, “warung tersebut sudah cukup lama aktifitas, namun seakan seperti kebal hukum atau pembiaran dari aparatur di wilayah,” ucapnya, Sabtu (31/8/25).
Lanjutnya, “kalau dibiarkan yang kami takutkan adalah dampak negatif dari aktifitas tersebut yang dapat merusak pola hidup anak muda yang rentan dengan menggunakan obat – obatan terlarang.
Sementara itu salah seorang pembeli yang enggan di sebutkan namanya menjelaskan bahwa dirinya sudah berlangganan membeli Tramadol di warung tersebut. “Saya mah udah langganan beli Tramadol di situ, seminggu bisa tiga kali beli,” ungkapnya.
Perlu diketahui, dalam pasal 196 berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,”
Besar harapan agar pihqk Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah dapat menindak dengan tegas, bilamana memang benar ditemukan adanya penjualan yang diduga obat golongan G di warung tersebut.
(Tim/Red)