• Ming. Agu 17th, 2025

Kajari Kabupaten Cirebon Teken Kerjasama Dengan Para Kuwu, ” Kampanye Anti Korupsi Di Kabupaten Cirebon”

Cirebon.swaradesaku.com. Wakil Bupati Cirebon, H. Agus Kurniawan Budiman, hadir dalam acara penerangan dan penyuluhan hukum yang mengusung tema kampanye anti korupsi, yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon. Dalam acara yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Lemahabang pada Kamis, (14/08/2025), Wakil Bupati memberikan apresiasi atas kolaborasi dan penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) antara kejaksaan dan para Kuwu dari lima kecamatan di Cirebon Timur, yang meliputi Kecamatan Lemahabang, Sedong, Karangsembung, Susukan Lebak, dan Karangwareng.

“Saya mewakili Pak Bupati, atas nama pemerintah daerah Kabupaten Cirebon, hadir dalam penandatanganan MOU antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dengan para Kuwu dari lima kecamatan. Ini merupakan yang kelima kalinya, dan kami berharap akan ada lebih banyak pertemuan ke depan. Saya sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang telah melaksanakan kerjasama dengan kami,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa MOU ini diharapkan dapat mendorong desa-desa di Kabupaten Cirebon untuk menjalankan roda pemerintahan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku, terutama dalam hal tertib administrasi.

“Harapan kami ke depan adalah desa-desa di Kabupaten Cirebon dapat melaksanakan roda pemerintahan sesuai dengan regulasi yang ada, terutama terkait tertib administrasi. Semua kegiatan di lapangan atau di desa harus dilaksanakan berdasarkan aturan. Mengingat persoalan di desa itu sangat kompleks, para Kuwu harus pandai dalam menerapkan kebijakan, termasuk dalam mengelola anggaran demi perkembangan desa ke depan,” jelasnya.

Ia juga berterima kasih kepada Kejaksaan yang telah membuka ruang untuk koordinasi dan konsultasi, khususnya terkait regulasi di desa.

“Terima kasih kepada Kejaksaan yang telah bersinergi dan berkolaborasi dengan pemerintah Kabupaten Cirebon. Jika ada ketidakpahaman tentang regulasi di desa, silakan dikoordinasikan atau dikonsultasikan dengan pihak Kejaksaan, agar ke depan desa-desa di Kabupaten Cirebon dapat lebih baik, aman, dan nyaman, dengan tetap melaksanakan segala sesuatunya sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan (Kajari) Kabupaten Cirebon, Dr. Yudhi Kurniawan, SH, MH, menekankan pentingnya koordinasi antara para Kuwu dan pihak kejaksaan.

“Penandatanganan kerjasama ini sejalan dengan arahan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia tentang penguatan aplikasi jaga desa, yang tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman kepada para Kuwu dalam pengelolaan anggaran desa. Jangan ragu untuk bertanya dan berkoordinasi dengan kami jika ada hal yang kurang dipahami. Intinya, kami berharap seluruh Kuwu memanfaatkan anggaran yang diterima sesuai dengan mekanisme dan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Ketika ditanya mengenai tindakan kejaksaan jika terdapat temuan dari inspektorat terkait penyalahgunaan anggaran oleh Kuwu, namun yang bersangkutan mengembalikan anggaran tersebut, Kajari menjelaskan:

“Harus dibedakan, apakah pelanggaran tersebut hanya bersifat administratif atau masuk ranah pidana. Tindakan yang kami lakukan akan sesuai dengan aturan yang berlaku. Diharapkan, melalui kerjasama ini, para Kuwu dapat lebih memahami aturan dan tidak melanggar hukum,” pungkasnya.

(Ade Falah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *