• Ming. Agu 17th, 2025

Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bogor Memiliki Identitas Ganda, Dugaan Penyalahgunaan Data Terkuak

Bogor.swaradesaku.com. Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor dari Partai Demokrat diketahui memiliki identitas ganda. Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai perbedaan data pribadi oknum tersebut di berbagai dokumen resmi.

Berdasarkan penelusuran awal, ditemukan tiga identitas berbeda yang mengarah pada individu yang sama, masing-masing digunakan dalam dokumen kependudukan dan dokumen administrasi lainnya, termasuk yang digunakan dalam pencalonan sebagai anggota legislatif.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor dalam wawancara tertulis menyampaikan jawaban melalui surat dengan nomor 309/PL.06.2-SD/3201/2025.
Calon yang dimaksud pada pokok surat saudara telah menyerahkan berkas persyaratan calon melalui silon dan tidak ditemukan perbedaan indentitas antara KTP terbaru dan KTA yang bersangkutan.

Berdasarkan hasil verifikasi administrasi persyaratan bakal calon tersebut diatas, calon yang dimaksud dinyatakan memenuhi syarat calon dan pencalonan untuk terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor pada pemilu tahun 2024.

Sebelumnya pada tanggal 8/8/25, kami tim awak media telah bertemu dengan CK anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Partai Demokrat dan CK ketika ditemui mengatakan, semua dokumen saya lengkap dan ada aslinya, ketika saya mendaftar sebagai caleg semua dokumen saya serahkan ke partai dan partai yang menyampaikan ke KPU, adapun gelar, saya tidak pernah menyerahkan ijazah S1 saya hanya menyerahkan ijazah STM, kalaupun ada pencantuman gelar itu urusan KPU.

Namun disisi lain CK menunjukkan kepada tim awak media bahwa dia mempunyai 3 buah KTP yang pertama memakai gelar Ir, KTP yang kedua bergelar ST dan yang ketiga tanpa gelar namun setelah di periksa awak media ternyata nik nya berbeda.

Menurut keterangannya KTP yang di serahkan adalah KTP yang bergelar Ir.

Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai integritas dan legalitas proses pencalonan anggota legislatif yang bersangkutan. Jika terbukti benar, tindakan ini bisa termasuk dalam pelanggaran administrasi berat dan berpotensi pidana, termasuk dugaan pemalsuan dokumen negara dan penyalahgunaan data pribadi.

Kemudian Tim awak media mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor.14/8/25, Ketua Bawaslu tidak ada ditempat, kami di temui oleh salah seorang staf kemudian staf tersebut memberikan nomor Humas dan mengatakan , “agar nanti menghubungi Humas saja”, ucap staf Bawaslu.

Hingga saat ini, Fraksi Partai Demokrat Belum membalas surat (wawancara tertulis) yang di kirim oleh awak media.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan integritas pejabat publik, dan menjadi sorotan tajam masyarakat yang berharap adanya keteladanan dari para wakil rakyat.

Kami tim awak media akan terus melakukan penelusuran terhadap dokumen oknum anggota DPRD tersebut.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *