Makassar.swaradesaku.com. Sehubungan dengan maraknya penarikan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pihak perusahaan pembiayaan (leasing) terhadap konsumen yang mengalami keterlambatan atau tunggakan pembayaran, kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Dasar Hukum Penarikan Kendaraan
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia — termasuk penarikan kendaraan oleh leasing — hanya dapat dilakukan apabila telah terdapat akta jaminan fidusia yang terdaftar, dan terdapat kesepakatan wanprestasi yang jelas antara debitur dan kreditur. - Berita Acara Fidusia sebagai Dasar Legalitas
Proses penarikan kendaraan yang dilakukan oleh pihak leasing harus disertai dengan berita acara fidusia dan sertifikat jaminan fidusia yang sah dari Kementerian Hukum dan HAM. Penarikan yang tidak disertai dokumen ini dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum dan berpotensi masuk dalam ranah pidana, seperti perampasan atau pencurian. - Berita Serah Terima Kendaraan Bukan Bukti Eksekusi
Dokumen berupa berita serah terima kendaraan (BASTK) yang umumnya digunakan oleh perusahaan pembiayaan sebagai bukti penarikan tidak memiliki kekuatan hukum eksekutorial, dan tidak dapat menggantikan fungsi berita acara fidusia. Oleh karena itu, tindakan penarikan kendaraan yang hanya berlandaskan BASTK tidak sah secara hukum. - Perlindungan Konsumen
Konsumen berhak untuk menolak apabila penarikan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, serta berhak meminta pihak leasing menunjukkan salinan akta fidusia dan bukti wanprestasi secara tertulis. Apabila terjadi intimidasi, pemaksaan, atau penarikan secara paksa, konsumen dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang, termasuk OJK dan Kepolisian.
Berdasarkan itulah Jufri (Ketua DPD Sul-Sel KOKANTIKPHAM), sekaligus anggota laskar Sinrikjala, yang jadi korban penipuan di jalan Hertasning Baru saat di bawa ke kantor BAF , dengan dalih “hanya Dokumen perjanjian penandatanganan pelunasan bulan depan,bukan penarikan, Namun ternyata unitnya ditahan”. Hingga saat ini pihak BAF belum ada konfirmasi resmi untuk berniat baik kepada konsumen (Korban). Akibat dari itu, “Jufri akan menempuh jalur hukum”.(4/8/25).

Autentikasi : Ketua DPD SUL-SEL LSM KOKANTIKPHAM (. Muh. Jufri)
(Arifin Sulsel)