• Rab. Jul 22nd, 2026

Bogor.swaradesaku.com. Dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bogor. Kali ini, realisasi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Sukarasa, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor menjadi sorotan tajam setelah dokumen laporan keuangannya bocor dan dinilai tidak selaras dengan fakta pembangunan di lapangan.

Berdasarkan data “Tabel Rincian Penggunaan Dana” Desa Sukarasa Tahun 2025 yang beredar, total anggaran yang dilaporkan terealisasi mencapai lebih dari Rp1,2 miliar. Namun, sejumlah warga dan tokoh masyarakat setempat menduga adanya manipulasi atau mark-up anggaran pada beberapa pos kegiatan fiktif yang nilainya sangat fantastis.

Pos Anggaran Rp.506 Juta Paling Disorot

Dari belasan item laporan yang disajikan, alokasi anggaran untuk Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa sebesar Rp.506.921.687 menjadi item yang paling dipertanyakan oleh warga.

“Kami tidak melihat ada pembangunan atau renovasi fasilitas olahraga senilai setengah miliar rupiah di desa ini sepanjang tahun 2025. Fisik lapangannya di mana? Ini nominal yang sangat besar bagi peruntukan kepemudaan, namun asas manfaatnya sama sekali tidak dirasakan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Selain pos sarana olahraga, terdapat beberapa rincian anggaran lain yang dinilai janggal dan rawan terjadi duplikasi anggaran, di antaranya:

• Penyertaan Modal: Sebesar Rp.240.273.000 yang tidak jelas kejelasan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau sektor usaha pemanfaatannya.

• Pembangunan dan Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Drainase): Yang jika dijumlahkan menyerap dana hingga lebih dari Rp.244.600.000, namun kondisi infrastruktur jalan di beberapa kampung di Sukarasa diklaim warga masih memprihatinkan.

• Operasional Pemerintah Desa: Yang ditulis sebanyak dua kali dalam baris laporan dengan nominal masing-masing Rp.15.835.780 dan Rp.9.800.000.

Desak Inspektorat Kabupaten Bogor Turun Tangan

Menanggapi indikasi laporan yang diduga manipulatif tersebut, elemen masyarakat Tanjungsari mendesak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), khususnya Inspektorat Kabupaten Bogor, untuk segera turun ke lapangan melakukan audit investigatif.

Warga meminta tim auditor tidak hanya memeriksa berkas administrasi di atas kertas atau Surat Pertanggungjawaban (SPJ) semata, melainkan wajib melakukan uji petik fisik dan mencocokkan volume bangunan langsung di setiap rukun tetangga (RT).

Jika dalam proses pemeriksaan nanti ditemukan adanya selisih anggaran, kekurangan volume pengerjaan, atau bahkan proyek fiktif yang merugikan keuangan negara, masyarakat menyatakan siap membawa kasus dugaan korupsi Dana Desa Sukarasa ini ke ranah hukum melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor atau Unit Tipidkor Polres Bogor.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Sukarasa belum memberikan keterangan resmi terkait polemik transparansi anggaran yang tengah bergulir tersebut.

Media online swaradesaku.com tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan akan memberikan ruang hak jawab serta hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim/Red)