Bogor.swaradesaku.com.Terkait berita mengenai pemberhentian Kepala Sekolah dan guru Bukit Gloria School Tajurhalang secara sepihak yang diduga dilakukan oleh pihak Yayasan Mega Kasih Bangsa, sampai saat ini belum ada titik terang sehingga Kepala Sekolah dan empat orang guru masih mempertanyakannya.

Saat ditemui awak media salah seorang guru menyampaikan, kami diberhentikan oleh pihak Yayasan Mega Kasih Bangsa tanpa ada alasan yang jelas, karena kami tidak menerima surat peringatan baik itu surat peringatan satu, dua dan tiga.
Pihak Yayasan Mega Kasih Bangsa kami anggap tidak ada kebijakan terhadap kami yang telah mengabdi selama 16 tahun, keluhnya
Berikut nama Kepala Sekolah dan Guru yang diberhentikan :
1.Darmawati S.pd (Kepala Sekolah).
2. Simon Lydia S.pd, M.pd.(guru SD kelas 1)
3.Merie Menia. SE. (wali kelas.2 SD)
4.Enri Ani.manulang (Guru)
5. Nurjanah (wali kelas TK. B).
Kepala Sekolah dan ke 4 guru ini telah di berhentikan tanpa adanya peringatan serta alasan yang jelas sampai saat ini (21/7/26).
Ke lima guru tersebut sudah melaporkan ke BMPS ( Badan Musyawarah Perguruan Swasta), DPRD Kabupaten Bogor Komisi lV, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dan PGRI.
Menurut info yang kami himpun setelah dilaporkan ke BMPS oleh Kepala Sekolah dan guru yang diduga diberhentikan secara sepihak oleh pengurus Yayasan kemudian dilakukan pemanggilan oleh Dr H Usep Nukliri selaku Ketua Umum BMPS untuk mengklarifikasi kemudian diadakan rapat antara pengelola yayasan dan Ketua Umum BMPS. Dr H Usep Nukliri
Kemudian awak media menemui Dr H Usep Nukliri dan mengatakan setelah kami bertemu dengan pihak pengurus Yayasan Mega Kasih Bangsa mereka menyampaikan tidak ada guru yang di berhentikan pernyataan tersebut disaksikan oleh staf BMPS, Ujar Dr. H.Usep Nukliri selaku Ketua Umum BMPS.
Dr H.Usep Nukliri menambahkan, bahkan pihak Yayasan mengatakan mau mengangkat guru yang sudah lama mengabdi akan di daftarkan ke PPG agar secepatnya mendapatkan SK, ungkap nya.
Disisi lain seorang Guru yang merasa diabaikan hak nya menambahkan, perkataan Dr.H.Usep Nukliri hanya ucapan sepihak, karena kami belum di panggil oleh pihak BMPS dan belum di pertemukan dengan pihak Yayasan.
BMPS sebagai penengah dalam persoalan ini seharusnya memanggil kedua belah pihak agar persoalan ini mendapatkan titik terang dan para guru mendapat keadilan.
Kami para guru tetap akan mencari keadilan dan akan memberikan surat kuasa kepada advokat sehingga persoalan ini bisa dibawa ke ranah hukum, demikian pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan maupun klarifikasi resmi dari pihak pengurus Yayasan Mega Kasih Bangsa terkait dugaan tersebut, serta belum memberikan tanggapan atas informasi yang berkembang.
Media online swaradesaku.com tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan akan memberikan ruang hak jawab serta hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Jalu.Z)
