• Sen. Agu 4th, 2025

Bogor.swaradesaku.com. Pembayaran ganti rugi proyek pembangunan bendungan Cibeet Yang berada di Desa Cariu, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, meninggalkan permasalahan terhadap warga yang terdampak.

Pasalnya pihak BBWS bersama BPN dan Desa Cariu diduga kurang teliti dalam hal melakukan pembayaran ganti rugi terhadap warga yang terdampak.

Seperti yang di alami oleh Ibu Ooy Alih Waris dari Bapa Aleh (alm) belum mendapatkan ganti rugi sampai saat ini, karena uang ganti rugi tersebut telah dibayarkan ke Ibu Ismi sebagai Alih Waris Bapa Aleh yang juga sebagai istri nya.

Ibu Ooy sebagai anak dari Bapa Aleh kemudian meminta haknya kepada ibu Ismi namun Ibu Ismi tidak mau memberikan dan kemudian pihak Desa Cariu memfasilitasi untuk bermediasi kedua belah pihak namun sampai saat ini mediasi belum membuahkan hasil.

Kepala Desa Cariu pun meminta kepada pihak kuasa hukum Ibu Ooy agar memberikan waktu agar bisa bermusyawarah lagi supaya tidak ada permasalahan kedepannya (2/8/25).

Roni SH, selaku kuasa hukum Ibu Ooy ketika ditemui mengatakan,
Harapan Kami
Permasalahan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah demi tercapainya kesepakatan bersama secara kekeluargaan. Namun demikian, proses musyawarah tersebut perlu dilakukan dalam batas waktu yang wajar dan tidak berlarut-larut, agar penyelesaian dapat segera tercapai serta tidak menimbulkan dampak yang lebih luas di kemudian hari.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *