Bandung.swaradesaku.com. Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam perang melawan narkotika. Melalui rangkaian operasi dan penyelidikan yang dilakukan sejak Januari hingga Juli 2025, jajaran Ditresnarkoba Polda Jabar bersama Polres jajaran berhasil mengungkap sejumlah kasus besar peredaran narkoba, termasuk jaringan Aceh–Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Salah satu pengungkapan terbesar adalah penangkapan tiga tersangka berinisial RTH, ARM, dan H, yang dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di Purwakarta, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor. Dari tangan para pelaku, polisi menyita total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.293 gram atau setara 3,2 kilogram. Jumlah ini diyakini dapat menyelamatkan setidaknya 16.465 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Selain itu, dari hasil penindakan yang dilakukan selama periode Januari hingga Juli 2025, Ditresnarkoba Polda Jabar bersama jajaran juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa Sabu (metamfetamin) 8.392,67 gram, Ekstasi (ineks): 189 butir, Ganja 5.855,92 gram, Tembakau sintetis 6.804,56 gram, Bibit tembakau sintetis 4.972,43 gram, Psikotropika 2.583 butir dan Obat Keras Tertentu (OKT) 5.784.226 butir.” ujar Kombes Hendra, Kamis (31/7/2025)
Menanggapi keberhasilan ini, Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Albert Raden Denny Sulistyo Nugroho, S.Sos., S.I.K., M.Si, menyampaika bahwa dari hasil kegiatan P4GN—pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba—yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar beserta jajaran Polres di Jawa Barat secara kontinu dan terus-menerus, ini adalah bentuk nyata menjawab tuntutan masyarakat terhadap maraknya peredaran narkoba.
”Ini adalah hasil kerja keras kami. Tidak ada sejengkal tanah pun di Bumi Pasundan bagi para sindikat narkoba. Negara hadir dan tidak boleh kalah dengan jaringan dan sindikat narkoba.” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.

Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa Polda Jabar tidak akan berhenti dalam memerangi narkoba, sejalan dengan semangat Astacita yang digaungkan Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk menjaga masa depan generasi bangsa.
Bandung, 31 Juli 2025
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar