Bogor.swaradesaku.com. Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, menjadi surga bagi para mafia pengoplos Gas subsidi, pasalnya selain wilayah nya luas juga masih banyak hutan atau kebun yang tidak terlihat apabila mafia tersebut melakukan aktivitas nya.

Selain itu warga di sana pun saling menutupi ketika ada orang yang tidak di kenal dan menanyakan keberadaan orang yang melakukan pengoplosan Gas subsidi.
Awalnya ketika awak media melintas di Kp Lame Rt 02/04 Desa Sukasari, awak media melihat dua mobil pickup yang berisi tabung gas satu mobil berisi tabung gas 12 kilo dan yang satu mobil lagi berisi tabung gas 3 kilo dan ada beberapa puluh tabung 12 kilo tersusun rapih di depan mobil pickup.sedang terparkir di depan halaman rumah warga.

Ketika awak media bertanya kepada seorang ibu yang depan rumah nya terparkir mobil pickup tersebut, Ibu tersebut menjawab tidak tahu dan pergi seakan menghindari untuk di tanyakan, kemudian awak media mencari rumah Rt untuk konfirmasi mengenai mobil pickup yang berisi tabung gas.
Ternyata tidak jauh dari lokasi ada lagi mobil pickup yang berisi tabung gas 3 kilo terparkir di halaman rumah.
Kemudian kami awak media bertemu dengan Ketua Rt, dan menanyakan keberadaan mobil pickup yang berisi tabung gas, yang di parkir di belakang masjid.
“Mobil itu punya Ableh yang biasa di Bravo, rumahnya tidak jauh dari masjid dekat warung”, ucap Ketua Rt.
Kemudian kami kembali ke depan menuju rumah Ableh seperti yang di beritahukan Ketua Rt, Namun sebelum sampai ke rumah Ableh kami bertemu dengan salah seorang warga dan menanyakan keberadaan mobil pickup yang satu berisi tabung gas 3 kilo, warga tersebut menjawab kalau mobil itu punya Robin dan supirnya namanya Komeng.

Setelah sampai di rumah Ableh kami bertemu dengan Ibu Ibu dan kami menanyakan keberadaan Ableh mereka menjawab tidak tahu.
Dugaan Kami tempat tersebut selain menjadi tempat tinggal para pengoplos Gas, menjadi tempat pengoplosan Gas karena kami mencium aroma gas yang menyengat tidak jauh dari lokasi.
Setelah berita ini tayang kami akan konfirmasi kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH)
(Tim/Red)