Cirebon.swaradesaku.com. Pemerintah Desa Karangsuwung, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung kemandirian ekonomi desa melalui rencana pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Hal ini diwujudkan dalam kegiatan Pra Musyawarah Desa Khusus (Pra-Musdesus) yang digelar pada Rabu malam (23/4/2025) di Balai Desa Karangsuwung.

Kegiatan yang dimulai pukul 20.00 hingga 22.00 WIB ini dihadiri oleh Kepala Desa beserta perangkatnya, anggota BPD, perwakilan Karang Taruna, serta tokoh masyarakat setempat. Dalam pertemuan ini, dibahas berbagai hal penting sebagai persiapan menuju pendirian Koperasi Desa Merah Putih.
Kuwu Karangsuwung, Arief Nurdiansyah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan koperasi desa merupakan amanat dari Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025, Permendes No. 6 Tahun 2025, serta Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI No. 1 Tahun 2025.
“Instruksi pembentukan koperasi desa/kelurahan ini sudah jelas dan telah disosialisasikan secara serentak. Tugas kami adalah mengawal dan memastikan bahwa desa benar-benar menindaklanjuti instruksi dan regulasi dari kementerian,” ujar Arief.
Dalam forum tersebut, turut dibahas analisis potensi desa serta pemetaan usaha yang belum masuk dalam unit BUMDes. Usaha-usaha tersebut nantinya akan diarahkan untuk dikelola oleh unit usaha Koperasi Merah Putih Desa. Selain itu, dibahas pula mekanisme struktur pengawas koperasi serta penjaringan calon anggota dengan prinsip keanggotaan terbuka bagi seluruh warga.
Prioritas keanggotaan awal akan melibatkan unsur pemerintahan desa seperti Kepala Desa, perangkat desa, anggota BPD, RT/RW, Kelompok PKK, serta warga penerima manfaat program sosial seperti PKH dan BPNT.
“Kegiatan ini menjadi tonggak awal komitmen bersama dalam membangun kemandirian ekonomi desa melalui wadah koperasi yang profesional dan inklusif,” tambah Arief.
Sementara itu, Ketua BPD Karangsuwung, Imam Mulyadi, S.Pd, menegaskan bahwa koperasi merupakan amanat konstitusi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945.
“Sendi perekonomian nasional diatur sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Kami di desa akan terus berupaya agar BUMDes dan Koperasi Merah Putih dapat berkolaborasi dan bersinergi dalam membangun desa, dari pinggiran untuk Indonesia,” tegas Imam.

Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk pengesahan pembentukan Koperasi Merah Putih Desa dijadwalkan akan digelar pada Jumat, 25 April 2025 mendatang.
(Ade Falah)