• Rab. Apr 30th, 2025

Penolakan Pasien BPJS oleh RS Mitra Husada Kuningan, LSM GMBI Akan Minta Audiensi ke DPRD

Kuningan.swaradesaku.com. Dugaan penolakan pasien BPJS kembali mencuat di Kabupaten Kuningan. Pada Kamis malam, 3 April 2025, pukul 22.57 WIB, seorang pasien bernama Toto Ario, peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran), diduga ditolak mendapatkan pelayanan gawat darurat oleh Rumah Sakit Mitra Husada Ciawigebang, Kuningan.

Pasien datang dalam kondisi sakit parah, bahkan sudah tidak mampu berdiri. Namun, menurut pengakuannya, pihak rumah sakit tidak memberikan layanan gawat darurat sebagaimana mestinya. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018 Pasal 3 Ayat 2, setiap fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan gawat darurat kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) jika memenuhi kriteria seperti:

  1. Kondisi yang mengancam nyawa atau membahayakan diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan;
  2. Gangguan pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi;
  3. Penurunan kesadaran;
  4. Gangguan hemodinamik;
  5. Membutuhkan tindakan medis segera.

Meski telah diperiksa dan diberikan resep dokter, pasien tetap harus membeli obat secara mandiri dengan total biaya Rp190.000. Namun, karena keterbatasan ekonomi, pasien hanya mampu membayar Rp60.000 dan terpaksa menjaminkan KTP anaknya.

Tindakan ini dinilai bertentangan dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional, yang dalam Pasal 3 menegaskan bahwa peserta BPJS berhak atas:

  1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama;
  2. Pelayanan rujukan tingkat lanjutan;
  3. Pelayanan gawat darurat.

Ketua LSM GMBI Kuningan, Dana Ismaya, yang turut mengantar pasien, sempat mempertanyakan standar kegawatdaruratan kepada dokter jaga. “Pasien mengatakan sudah tidak kuat menahan rasa sakitnya, namun tetap tidak mendapat penanganan sebagai pasien gawat darurat,” ujarnya.

Setelah dibawa pulang, kondisi pasien memburuk hingga akhirnya keesokan harinya dirawat inap di RS Alsipa dengan fasilitas BPJS PBI tanpa kendala.

Menanggapi kejadian ini, Dana Ismaya menegaskan bahwa pihaknya akan segera meminta audiensi dengan DPRD Kuningan untuk membahas pelayanan kesehatan di RS Mitra Husada, khususnya terkait kepatuhan terhadap regulasi pelayanan bagi peserta BPJS.

( Ade Falah )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *