Lebak.swaradesaku.com. Pegawai non-ASN di Kabupaten Lebak berharap gaji yang diterima setelah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR).
Untuk diketahui, pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun tidak terakomodir pada pendaftaran seleksi PPPK tahap 1 dan 2 akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Harapan kawan-kawan penataan ini bukan hanya penataan status dari honorer ke PPPK, tapi juga soal kesejahteraannya,” kata Ketua Forum Pegawai non-ASN Lebak Bahri Permana usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD dan Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, di Rangkasbitung, Kamis (23/1/2025).
Bahri menuturkan PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji paling sedikit sama dengan nominal yang diterima saat ini sebagai tenaga honorer dan dapat disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR).
“Tadi kami tekankan bahwa kami ingin gaji sesuai UMR karena itu merupakan syarat minimal hidup di Lebak sekitar Rp3,1 juta,” ujar Bahri.
Jika memang kondisi keuangan APBD Lebak belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan gaji PPPK Paruh Waktu sesuai UMR, menurut Bahri ada beberapa langkah yang bisa dilakukan sebagai upaya DPRD maupun Pemkab Lebak.
“Bagaimana secara politik DPRD bisa berkomunikasi dengan Pemerintah Pusat atau meminta Pemprov Banten agar bantuan keuangan (Bankeu) bisa dialokasikan untuk memenuhi PPPK Paruh Waktu,” tutur Bahri.
Kemudian kata Bahri, penataan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu bisa menjadi salah satu prioritas di masa kepemimpinan Bupati Hasbi Jayabaya.
“Kalau ini ada dalam dokumen perencanaan prioritas pembangunan daerah maka ada cantolan hukum untuk kami memantau bagaimana progresnya,” terang Bahri.
Terkait dengan harapan para non-ASN , Kepala BKPSDM Lebak Eka Prasetiawan menjelaskan, pihaknya mengikuti jika memang hal yang diinginkan non-ASN sesuai dengan regulasi.
“Salah satunya mereka ingin diperjuangkan dari Paruh Waktu ke Penuh Waktu. Kalau memang itu memungkinkan, ya ayo, harapan mereka sama dengan harapan kami karena kan sama-sama bekerja untuk pemerintahan. Mudah-mudahan keinginan mereka bisa dipenuhi,” kata Eka.
“Jadi sekarang kita menunggu saja bagaiamana regulasi untuk penyelesaiannya. Jumlahnya ada 1.883 orang, ini kita tunggu ya, tapi harapan kita semua bisa naik,” jelas Eka.
(Aweng)