Bogor. swaradesaku.com. Pemerintahan Provinsi Jawa Barat mempunyai kewajiban untuk mensosialisasikan perubahan nama dari Dinas Pendidikan menjadi Dinas Pendidikan dan kebudayaan. Hal ini agar dapat di ketahui oleh pihak sekolah yang berada Kabupaten mau pun kota yang berada di wilayah provinsi Jawa Barat. Keterlambatan sosialisasi ini di duga kurang maksimalnya SKPD yang terkait dalam hal ini dinas pendidikan kurang cepat atau terkesan lambat untuk mensosialisasikan perubahan nama Dinas Pendidikan menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Hal ini sangat ironis disatu sisi bertuliskan Dinas Pendidikan yang seharusnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Hal ini sudah tertuang di dalam Peraturan menteri pendidikan Tahun 2016 sebagai telah di ubah menjadi Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Penamaan Dinas Pendidikan menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Kepala Sekolah SD Bambu Kuning yang berlokasi di Bojong Gede, Amid Abidin saat di wawancari oleh salah satu team media swaradesaku.com, mengatakan bahwa penamaan dan pergantian nama Dinas Pendidikan menjadi wewenang Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Pihak sekolah hanya mengikuti apa yang menjadi kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, senin (02/09/2019).
Ditempat terpisah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Pendidikan Bangsa (P2B) Roby Tutuarima mengatakan hal ini merupakan gambaran keterlambatan kinerja SKPD terkait dan Kepala Daerah baik Gubernur Jawa Barat, seluruh Bupati dan Walikota harus turun tangan untuk membenahinya.
Untuk itu perlu komitmen Pemda Jabar beserta jajaran agar sosialisasi perubahan nama ini bisa di laksanakan sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Menteri tentang Penggantian Nama Disdik menjadi DisDikBud.(Sri)