• Sab. Sep 21st, 2024

Jakarta.swaradesaku.com. Kegiatan renovasi total Bangunan Ruko di Jalan Pecenongan Raya No.22 Rt.008 Rw.03 Kecamatan Gambir Jakarta Pusat, patut di duga tidak mengantongi izin.

Saat awak media menyambangi lokasi proyek (14/4/2024) jelas tidak terlihat papan proyeknya, jelas ini melanggar Peraturan Pemerintah tentang PBG yang di atur dalam PP 16/2021 pasal 23 ayat 4.

Menurut keterangan Misbah (via telepon), bahwa yang mengurus perijinan proyek adalah Alwi dari mulai kordinasi lingkungan hingga ke Dinas terangnya.

Selanjutnya awak media mencoba menemui tokoh masyarakat (Dony)untuk mendapatkan informasi terkait proyek yang sedang berjalan di wilayah Rt.008 Rw.03 Pecenongan Jakarta Pusat.

Dony tokoh masyarakat setempat menjelaskan bahwa pihak proyek (Alwi) sudah menemui kami ( Babinsa, Bimmas Rt.dan Rw)untuk melapor terkait kegiatan tersebut,menurut Dony (mengutipketerangan Alwi) menerangkan bahwa renovasi ruko tersebut akan di manfaatkan Resto Hoka-Hoka Bento,jelasnya.

Lebih lanjut awak media menanyakan terkait Izin proyek kepada Dony, tetapi beliau tidak mengetahui hal perizinannya lebih baik langsung ke Alwi saja terangnya.

Kemudian awak media mencoba menghubungi Alwi berdasarkan nmer telepon yang di berikan Misbah kepada awak media.

Berdasarkan keterangan dari Alwi semua perizinannya sedang di urus jelasnya via WA.

Sebelumnya rekan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sudah melaporkan terkait kegiatan proyek renovasi tersebut melalui CRM pada kamis 18/4/2024 dan hasilnya mengejutkan bahwa kegiatan tersebut belum berizin, baik IMB maupun izin IPALNYA.

Hasil status jawaban laporan dari petugas (komentar petugas),sesuai dengan database perizinan DPMPTSP dan pengecekan PBG pada database SIMBG, bahwa pembangunan sesuai dengan objek aduan pembangunan pada laporan tersebut yang berlokasi di Jalan Pecenongan No.22 Rt.008 Rw.03 kebon kelapa Kecamatan Gambir Kota Jakarta Pusat, tidak terdaftar IMB/PBG. Selanjutnya terkait aspek keteknisan terhadap pembangunan pada lokasi tersebut , mohon di tindaklanjuti oleh SKPD terkait.

Hasil laporan (CRM)hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari dinas, hingga bangunan proyek tersebut hampir selesai.

Hal yang mengejutkan berdasarkan pengakuan Alwi,saat pertemuan di kediaman Dony,(22/4/2024) bahwa semuanya sudah di koordinasikan dari Sudin Cipta Karya hingga Sudin Lingkungan Hidup, terangnya.

Dinas Cipta Karya dan Lingkungan Hidup sepatutnya menjalankan fungsinya sebagai pelaksana daripada undang-undang dan peraturan pemerintah, pada kenyataannya banyak oknum dari Dinas-Dinas terkait yang masih bermain.

(Hariyanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *