Cirebon.swaradesaku.com. Pelaksanaan Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Pra-Musrenbang) Kecamatan Susukan Lebak, Kabupaten Cirebon, Kamis (22/1/2026), menuai sorotan. Agenda strategis yang seharusnya menjadi ruang utama penyampaian aspirasi desa tersebut justru hanya dihadiri oleh empat kuwu dari seluruh desa yang ada di wilayah kecamatan setempat.

Kondisi ini dinilai ironis, mengingat Pra-Musrenbang merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah, khususnya untuk menyelaraskan usulan desa dengan program pembangunan kecamatan hingga kabupaten.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah kuwu yang tidak hadir hanya mengirimkan perwakilan sebagai bentuk keterwakilan kehadiran. Padahal, secara substansi, kehadiran kepala desa dinilai sangat krusial untuk menyampaikan langsung kebutuhan riil dan prioritas pembangunan di masing-masing wilayah.
Ironisnya, Pra-Musrenbang tersebut justru dihadiri oleh unsur pimpinan kecamatan dan forum koordinasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam), mulai dari Camat Susukan Lebak, Kapolsek, Danramil, hingga anggota DPRD Kabupaten Cirebon. Kehadiran unsur pimpinan ini kontras dengan minimnya partisipasi para kuwu sebagai pemangku kepentingan utama di tingkat desa.
Sejumlah pihak menilai, rendahnya kehadiran kuwu berpotensi melemahkan kualitas perencanaan pembangunan, karena aspirasi desa dikhawatirkan tidak tersampaikan secara utuh dan langsung oleh pengambil kebijakan di tingkat desa.
Minimnya kehadiran kuwu dalam Pra-Musrenbang Kecamatan Susukan Lebak menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh pemangku kebijakan. Pra-Musrenbang bukan sekadar agenda administratif, melainkan forum strategis yang menentukan arah pembangunan daerah berbasis kebutuhan riil masyarakat desa.
Kehadiran kuwu sejatinya bukan formalitas, tetapi representasi langsung dari suara warga. Ketika kuwu tidak hadir dan hanya diwakilkan, terdapat risiko terjadinya distorsi aspirasi, baik karena keterbatasan kewenangan perwakilan maupun minimnya pemahaman menyeluruh terhadap persoalan desa.
Ironi semakin terasa ketika unsur pimpinan kecamatan, aparat keamanan, dan wakil rakyat justru hadir lengkap. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen sebagian kepala desa terhadap proses perencanaan pembangunan yang partisipatif dan transparan.
Jika kondisi seperti ini terus berulang, Pra-Musrenbang berpotensi kehilangan makna substantif dan hanya menjadi rutinitas tahunan tanpa daya dorong nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah kecamatan dan kabupaten perlu melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk mendorong peningkatan kesadaran dan tanggung jawab kepala desa untuk hadir langsung dalam forum-forum strategis perencanaan pembangunan.

Musrenbang yang kuat lahir dari partisipasi yang utuh. Tanpa keterlibatan aktif kuwu sebagai ujung tombak pemerintahan desa, proses pembangunan dikhawatirkan berjalan timpang dan jauh dari kebutuhan nyata masyarakat.
( Ade Falah )
