• Sel. Jul 1st, 2025

KPU Kab Lebak Memutuskan Sebanyak 68.162 Syarat Minimal Persebaran Dukungan Bapaslon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2024

Lebak.swaradesaku.com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak telah menetapkan 68.162 sebagai syarat minimal dan persebaran dukungan bagi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2024. Angka ini setara dengan 6,5% dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Lebak yang mencapai 1.048.643 jiwa.

Ketua KPU Lebak,Dewi Hartini dalam acara sosialisasi
Tata cara pemenuhan dukungan dan sebaran syarat calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2024 bertempat,
Ballroom Hotel Horison Altama Pandeglang
Jl Raya Serang KM 3, Pertigaan Cigadung, Pandeglang-Banten, Kamis (2/5/2024)

“68.162 ini merupakan hasil perhitungan dari 6,5% DPT Lebak,”Jelas Dewi Hartini.
Dukungan harus tersebar di minimal 15 kecamatan dari total 28 kecamatan yang ada Lebak.

Sosialisasi ini disaksikan oleh KPU Banten, Bawaslu Lebak, PJ Bupati Lebak, yang diwakili, Asda l, Sekda Lebak, yang diwakili, Kapolres Lebak, yang diwakili, Dandim 0603 Lebak, yang diwakili serta Kepala Kecamatan se-kabupaten Lebak.
Lebih lanjut,Dewi Hartini menjelaskan bahwa bapaslon perseorangan harus menyerahkan bukti dukungan ke KPU Lebak paling lambat 20 hari sebelum tanggal pemungutan suara.
Bukti dukungan tersebut akan diverifikasi oleh KPU untuk memastikan keabsahannya.

(Aweng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *