• Ming. Sep 13th, 2026

Bogor.swaradesaku.com. Sejumlah orang tua murid SMP Purnabakti Nusantara, yang beralamat di Kp. Palahlar RT 020/RW 008, Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengeluhkan dugaan praktik penyimpanan dan pencairan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) oleh pihak sekolah.

Keluhan tersebut mencuat setelah sejumlah orang tua murid mengaku kartu ATM yang digunakan untuk menerima bantuan PIP disimpan oleh pihak sekolah. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima, dana PIP disebut dicairkan oleh pihak sekolah dengan alasan untuk pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan orang tua murid. Pasalnya, sebagian orang tua mengaku tidak pernah memiliki tunggakan SPP, sehingga mempertanyakan alasan kartu ATM dan dana bantuan PIP harus berada atau dicairkan oleh pihak sekolah.

“Kalau memang tidak ada tunggakan SPP, kenapa kartu ATM dan dana PIP harus disimpan pihak sekolah? Kami juga mempertanyakan dasar dan mekanismenya,” ujar salah seorang orang tua murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurut sejumlah orang tua, bantuan PIP pada prinsipnya diperuntukkan untuk membantu peserta didik dari keluarga yang membutuhkan dalam memenuhi kebutuhan pendidikan. Dengan demikian, penggunaan dana bantuan tersebut semestinya dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Orang tua murid juga mempertanyakan apakah seluruh penerima PIP telah diberikan informasi secara jelas mengenai jumlah dana yang diterima, waktu pencairan, serta penggunaan dana tersebut.

Pasalnya, bantuan PIP bukan semata-mata hanya berkaitan dengan pembayaran SPP. Dana tersebut dapat membantu berbagai kebutuhan pendidikan peserta didik sesuai ketentuan program, sehingga penggunaan atau pemotongan dana harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Minta Transparansi Pihak Sekolah

Sejumlah orang tua murid meminta pihak SMP Purnabakti Nusantara Klapanunggal memberikan penjelasan secara terbuka terkait dugaan penyimpanan kartu ATM dan pencairan dana PIP tersebut.

Mereka mempertanyakan beberapa hal, di antaranya: siapa yang memegang kartu ATM penerima PIP, bagaimana mekanisme pencairan dilakukan, berapa nominal dana yang dicairkan, apakah ada persetujuan dari orang tua atau siswa, serta apakah dana tersebut benar-benar digunakan untuk membayar kewajiban sekolah.

Selain itu, orang tua juga berharap pihak sekolah dapat menunjukkan bukti atau catatan transaksi apabila memang terdapat pembayaran SPP yang bersumber dari dana PIP.

Jika memang terdapat tunggakan, para orang tua meminta agar informasi mengenai tunggakan tersebut disampaikan secara terbuka dan disertai bukti administrasi yang jelas.

Perlu Klarifikasi dan Pengawasan

Dugaan tersebut tentunya perlu diklarifikasi oleh pihak SMP Purnabakti Nusantara Klapanunggal agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Pihak sekolah diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai dasar penyimpanan kartu ATM serta mekanisme pencairan dana PIP. Klarifikasi juga penting untuk memastikan bahwa hak peserta didik penerima PIP tetap terlindungi dan dana bantuan digunakan sesuai peruntukannya.

Apabila keluhan para orang tua tersebut benar terjadi, persoalan ini dinilai perlu menjadi perhatian instansi terkait, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dan pihak yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Indonesia Pintar.

Publik juga berharap pengelolaan dana bantuan pendidikan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan kerugian bagi peserta didik penerima bantuan.

Tim awak media telah mendatangi sekolah SMP Purnabakti Nusantara pada tanggal 10/9/26 dan bertemu dengan Kepala Sekolah.

Dalam wawancara Kepala Sekolah menyadari kalau hal tersebut adalah kesalahannya karena di sekolah ini baru pertama kali siswa nya mendapatkan bantuan PIP.

Memang uang bantuan tersebut kami peruntukkan bayar SPP dan hal ini sudah kami umumkan melalui grup WhatsApp orang tua murid, kalaupun ada orang tua murid yang tidak setuju kami akan mengembalikannya, ucap Kepsek SMP Purnabakti Nusantara.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada semua pihak dalam pemberitaan ini, sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999.

(Tim/Redaksi)