Lebak.swaradesaku.com. Sebanyak 1.070 orang telah mendaftarkan diri sebagai Badan Ad-Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lebak melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (Siakba) hingga Senin (29/4/2024) sore.
“Dari jumlah tersebut, 716 orang telah mengisi biodata dan mengunggah persyaratan mereka,” ujar Kasubag Hukum dan SDM KPU Lebak, Devi Yustiadi, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya.
Devi menjelaskan bahwa hanya 716 orang yang telah melengkapi persyaratan pendaftaran PPK hingga pukul 17:30 WIB. Pendaftaran PPK akan ditutup pada tanggal 29/4 pukul 23:59 WIB.
“Masih ada kemungkinan penambahan jumlah pendaftar, jika mereka melengkapi persyaratannya,” tambah Devi.
Pendaftaran PPK di Lebak dilakukan secara online melalui Siakba. Calon pendaftar dapat mengakses Siakba.
Bagi yang berminat menjadi anggota PPK di Lebak, dapat mendaftarkan diri melalui Siakba hingga tanggal 29/4 pukul 23:59 WIB.
(Aweng)