Lebak.swaradesaku.com. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito M Karnavian baru-baru ini mengeluarkan surat perintah kepada Bupati dan Wali Kota se-Banten untuk memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten.
Langkah ini mendapat tanggapan dari kalangan akademisi, termasuk Ojat Sudrajat, Ketua Perhimpunan Maha Bidik Indonesia (PMBI) dan Pengamat Kebijakan Publik Banten, yang menekankan pentingnya dukungan para kepala daerah terhadap bank daerah yang bertujuan meningkatkan perekonomian melalui layanan perbankan.
Menurut Sudrajat, ketidakikutsertaan RKUD Kabupaten dan Kota dalam mendukung Bank Banten merupakan sebuah keanehan yang dapat menghambat sinergisitas pembangunan di Banten. Ia juga menambahkan bahwa Bank Banten harus berbenah menjadi lembaga perbankan yang mandiri dan profesional serta mampu memperkuat likuiditasnya untuk mendapatkan kepercayaan tinggi dari masyarakat Banten.
Hady Sutjipto, Ketua Prodi Ekonomi Pembangunan FEB Untirta, menyoroti Bank Banten dari dua perspektif, yaitu hukum dan ekonomi. Dari sisi ekonomi, ia mengingatkan sejarah pendirian Bank Banten yang penuh tantangan dan menekankan perlunya evaluasi terhadap beberapa indikator keuangan yang belum tercapai. Namun, ia juga mengakui adanya perbaikan kinerja dan upaya peningkatan performance kelembagaan, termasuk kerjasama dengan Bank Jatim untuk penambahan modal.
Sutjipto menegaskan bahwa jika Bank Banten merupakan kebanggaan masyarakat Banten, maka dukungan dari para Bupati dan Wali Kota sangat diperlukan, termasuk dalam menghadapi risiko-risiko yang ada. Ia berpendapat bahwa partisipasi RKUD Kabupaten dan Kota akan sangat membantu Bank Banten dari sisi pendanaan dan pengembangan bisnis perbankan.
Surat Mendagri yang dikirimkan pada 17 April 2024 tersebut berisi enam poin, dengan poin 5 dan 6 secara khusus meminta para Bupati dan Wali Kota untuk memindahkan RKUD ke Bank Banten sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Gubernur Banten sebagai wakil pemerintah pusat di daerah diminta untuk memfasilitasi penempatan RKUD dan melaporkan pelaksanaannya kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
(Aweng)