Lebak.swaradesaku.com. PILKADA ( Pemilihan Kepala Daerah ) serentak tahun 2024 masih beberapa bulan ke depan akan di laksanakan yaitu pada tanggal 27 November 2024 termasuk di Provinsi Banten dan seluruh Kab/ Kota Se Provinsi Banten
Ketua DPW Badak Banten Provinsi Banten Ki Ragil ( Sifrandani ) mengatakan bahwa pada saat dirinya melintas di sepanjang jalan nasional, jalan provinsi, jalan Kabupaten dan Jalan Desa di wilayah Kab Tangerang sudah bertebaran terpasang baliho dan spanduk serta bilboard ( APK) para Calon Bupati Tangerang periode 2024 – 2029
Ini sebuah ciri akan di mulai hajat demokrasi di wilayah Kab Tangerang Banten, padahal waktu kampanye belum di mulai masih lama dan yang sangat aneh lagi tebaran alat peraga kampanye ( APK ) ini adalah APK beberapa ASN aktif yang bertebaran terpasang di seluruh pelosok wilayah Kab Tangerang, ungkapnya.
Ki Ragil menyebut ASN aktif yaitu diantaranya MOCH MAESAL RASYID ( RUDI MAESAL ) saat ini jabatannya sebagai Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kab Tangerang dan KOMARUDIN sebagai Asisten Daerah ( Asda ) 1 Pemerintah Provinsi Banten, ini fenomena pemberian contoh yang buruk kepada masyarakat karena diduga akan berpotensi hal pelanggaran diantaranya yaitu penyalah gunaan wewenang dan hal penyahgunaan gunaan APBD saat berkunjung masyarakat atau ke acara- acara ke kedinasan untuk kepentingan pribadi, tegasnya.
Maka dengan adanya fenomena ini kami DPW Badak Banten akan mengintruksikan kepada seluruh DPD Badak Banten Kab/ Kota Se Provinsi Banten khususnya kepada DPD Badak Banten Kab. Tangerang untuk memantau, mengawasi gerakan-gerakan fenomena ini dari tingkat Desa, Kecamatan dan Pemkab Tangerang juga Pemprov Banten dan untuk melaporkan kepada DPW dan DPP Badak Banten yang akan dan wajib kami tindak lanjuti serta kepada pihak berwenang apabila terbukti melakukan pelanggaran sesuai UU dan peraturan, karena kami yakin fenomena bertebaran baliho dan spanduk ASN ini kami duga sudah terencana dan terkoordinir, ucapnya.
Untuk menjaga kenetralan dan nilai kejujuran dan keadilan serta menjunjung tinggi sumpah janji jabatan serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 maka untuk ASN lebih baik dan terhormat mundur saja dari sekarang dari jabatan ASN bagi yang punya niat menjadi Calon Kepala Daerah atau Calon Wakil Kepala Daerah, demikian pungkasnya.
(Aweng)