• Rab. Jan 15th, 2025

Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Telah Menetapkan Nominal Zakat Fitrah Dan Uang Fidyah Ramadhan 1445 H

Lebak.swaradesaku.com. Kabag Kesra pada Setda Lebak, Iyan Fitriyana mengatakan berdasarkan surat dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lebak Nomor: 037/BAZNAS-LBK/1/2024.

“Perihal besaran Zakat Fitrah dan Uang Fidyah telah disetujui oleh PJ Bupati Lebak,” Kata Iyan Fitriyana saat dikonfirmasi wartawan Via WhatsApp, Jum’at (22/3/2024).

Dengan ini kami sampaikan Penetapan Besaran Zakat Fitah dan Uang Fidyah Ramadhan 1445 H/2024 M, sebagai berikut:

  • Beras 2,5 Kilogram (3,5 Liter)
  • Uang Zakat Fitrah Rp 40.000
  • Uang Fidyah Rp 50.000

Sehubungan hal tersebut di atas, kami menghimbau kepada para Pimpinan OPD, Lembaga, BUMN/BUMD, para Camat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan para Pengusaha, kiranya dapat menghimpun Zakat Fitrah dan Uang Fidyah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan selanjutnya disetorkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lebak.

Kami berharap dapat memaksimalkan penghimpunan zakat fitrah dan fidyah selama bulan Ramadhan ini. Sehingga kebermanfaatan untuk Mustahik bisa lebih luas.

(Aweng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *