• Rab. Sep 2nd, 2026

Cirebon.swaradesaku.com. Seorang warga Kabupaten Cirebon yang merupakan klien Law Office QMS Partner secara resmi melaporkan Kuwu Desa Pabedilan Kidul, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, ke Polresta Cirebon atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Laporan tersebut diajukan pada Jumat, 3 Juli 2026. Menurut pihak pelapor, langkah hukum itu ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan penagihan yang dilakukan selama beberapa bulan tidak membuahkan hasil.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan tim kuasa hukum pelapor, persoalan tersebut bermula sekitar Agustus 2025. Saat itu, kliennya disebut memperoleh pekerjaan pengaspalan jalan di Desa Pabedilan Kidul dengan nilai sekitar Rp30 juta.

Pada waktu yang hampir bersamaan, menurut keterangan pelapor, Kuwu Desa Pabedilan Kidul juga diduga meminjam uang sebesar Rp30 juta dengan alasan untuk kebutuhan anggaran kegiatan desa. Sekitar sepekan kemudian, menurut pelapor, kembali terjadi peminjaman uang sebesar Rp5 juta.

Selanjutnya, pada Oktober 2025, klien pelapor kembali diminta mengerjakan pekerjaan pengurugan jalan dengan nilai sekitar Rp20 juta. Berdasarkan keterangan pelapor, seluruh kewajiban tersebut dijanjikan akan diselesaikan setelah pencairan anggaran desa pada November 2025.

Namun, hingga waktu yang dijanjikan berlalu, pembayaran tersebut, menurut pihak pelapor, belum pernah direalisasikan. Pelapor mengaku telah berulang kali melakukan penagihan, termasuk melalui pembuatan surat pernyataan kesanggupan membayar, namun kewajiban tersebut disebut belum juga dipenuhi, Rabu ( 2/9/26 ).

Koordinator Tim Kuasa Hukum Law Office QMS Partner, Adv. Fahmi Aziz, S.H., mengatakan kliennya telah memberikan kesempatan kepada pihak yang dilaporkan untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur musyawarah.

“Klien kami sangat dirugikan, baik secara materiil maupun nonmateriil. Selama berbulan-bulan klien menunggu iktikad baik dari pihak yang dilaporkan, bahkan telah beberapa kali diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya. Karena tidak ada penyelesaian sebagaimana yang diharapkan, akhirnya klien memilih menggunakan hak konstitusionalnya dengan melaporkan perkara ini kepada Polresta Cirebon,” ujarnya.

Fahmi menjelaskan, dalam sebuah pertemuan yang difasilitasi di Polsek pada 13 Mei 2026, Sekretaris Desa disebut menyampaikan bahwa anggaran desa telah dicairkan.
Dalam pertemuan tersebut, menurut pihak pelapor, Kuwu Desa Pabedilan Kidul kembali menandatangani surat pernyataan dan berjanji akan melunasi seluruh kewajibannya paling lambat pada 15 Juni 2026.

Namun demikian, pihak pelapor menyatakan hingga batas waktu yang dijanjikan, pembayaran tersebut tetap belum dilakukan.
Atas dasar itu, klien Law Office QMS Partner akhirnya memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan persoalan tersebut ke Polresta Cirebon guna memperoleh kepastian hukum.

“Kami berharap jajaran penyidik Polresta Cirebon dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Kami percaya Polri akan memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang mencari keadilan,” tegas Fahmi.

Ia menambahkan, laporan tersebut masih berada pada tahap penanganan aparat penegak hukum dan seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan proses pembuktian.

Menurutnya, penetapan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan fakta, alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila perkara tersebut berlanjut hingga persidangan, seluruh fakta akan diuji melalui proses hukum di pengadilan.

Law Office QMS Partner juga menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini diterbitkan, Kuwu Desa Pabedilan Kidul maupun Pemerintah Desa Pabedilan Kidul belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terlapor dan Polresta Cirebon guna memperoleh keterangan lebih lanjut sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

( Falah )