Bogor.swaradesaku.com. Pekerjaan Proyek Betonisasi Jalan Raya Putat Nutug, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, patut diduga proyek tersebut proyek siluman.(23/11/23)
Ketika awak media pantau dilokasi pekerjaan tidak terlihat adanya papan proyek di lokasI pekerjaan tersebut, kemudian awak media menanyakan ke salah seorang pekerja perihal tidak adanya papan proyek beliau menuturkan, “ini proyek dari Pemerintah pak, cuman perbaikan, mengenai papan proyek tidak ada papan proyek pak”.(22/11/23)
“Saya juga tidak punya nomor telepon orang PUPR dan saya juga masih orang dekat sini”, demikian ucapnya dengan nada yang tegas.
Dengan demikian pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya di abaikan.
“Kami tidak tahu proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan serta dikerjakan siapa. Karena tidak ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi proyek jalan ini, Mendadak ada pekerjaan betonisasi Jalan. Padahal harusnya proyek dikerjakan secara transparan dan diketahui masyarakat umum,” ujar warga sekitar.(22/11/23)
Disisi lain Ketua DPD Bogor Raya LSM Gempita Rudi Erik GS SH mengatakan seringkali kita menerima pengaduan dari masyarakat, banyak sekali pengerjaan yang tidak mengindahkan hak masyarakat tentang keterbukaan informasi publik.
“Kami berharap satuan kerja dan rekanan kedepannya kalau ada proyek mohon di taati peraturan yang ada, jangan seperti pekerjaan siluman saja. Pemasangan plang informasi proyek tersebut sifatnya wajib, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012, serta Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik,” demikian tutur Rudi Erik GS SH.
Sampai berita ini tayangkan belum ada yang bisa di konfirmasi, awak media akan melanjutkan konfirmasi kepada pihak terkait.
(As)