Lebak.swaradesaku.com. Bagi yang memiliki kendaraan motor dan mobil yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) wajib pajak masyarakat Kabupaten Lebak. kini Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Rangkasbitung masih ada kesempatan promo bebas denda tahun 2023.
“Promo kesempatan bebas denda berlaku sampai dengan 23 Desember 2023, diantaranya bebas pokok atau denda BBNKB berakhir 23 Desember 2023, dan diskon PKB 20% khusus mutasi dari luar daerah berakhir 23 Desember 2023,” Kata Kepala UPT PPD Rangkasbitung, Endad Haryanto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/11/2023).
UPT PPD Samsat Rangkasbitung menyediakan berbagai layanan untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Para wajib pajak juga bisa langsung datang ke kantor Samsat Rangkasbitung atau melalui gerai-gerai yang sudah ada
Seperti Gerai Samsat Kecamatan Maja, Gerai Samsat Cipanas, Gerai Samsat Gunungkencana dan Gerai Pelayanan Terpadu Plaza Lebak Mandala, di unit mobil Samsat keliling (Samling) atau E-Samsat juga bisa bayar Indomaret dan Alfamart.
“Tentunya kami juga berharap , masyarakat Kabupaten Lebak umumnya Provinsi Banten akan sadar membayar pajak kendaraan, karna pajak yang dibayar oleh Masyarakat untuk pembangunan dan kemajuan Provinsi Banten, di berbagai sektor pembangunan,” ujar Endad.
(Aweng)