Bogor. swaradesaku.com. Keberadaan jembatan ilegal atau tak berizin yang berdiri di sepanjang pelintasan sungai Kali Baru Bojonggede diduga berdiri tanpa mengantongi izin baik dari dinas SDA, UPTD Bogor dan Dinas PUPR Kabupaten Bogor yang membawahi (Rumijah) serta provinsi jawa barat yang mengatur perizinan pinjam pakai lahan milik negara.
Menelusuri dengan adanya surat teguran serta permintaan Unit Pelayanan teknis (Upt) Sumber Daya Air (SDA) kabupaten dan kota, dengan banyaknya jembatan yang dibangun serta digunakan secara umum dan atau secara personal (perorangan).

“Kami mencoba mendalami temuan – temuan di lapangan mengenai keberadaan jembatan yang berdiri di lahan GSS (Garis Sepanjang Sungai) yang kuat diduga tidak dilengkapi dengan perizinan dari Dinas SDA dan PUPR Kabupaten Bogor, berdiri secara ilegal.
Awak media mencoba mencari kebenaran adanya puluhan jembatan ilegal tersebut, dengan meminta informasi konfirmasi ke pihak Kecamatan Bojonggede untuk klarifikasi atas hal tersebut kepada Camat Bojongede J. Dace Hatomi. S. IP.
Yang lalu mencoba komfirmasi kepada Camat Bojonggede J Dace Hatomi, di sela-sela kegiatan, ia mengatakan kepada awak media: ”Jika terkait banyaknya jembatan yang ada di Kecamatan Bojonggede terus terang saya belum pernah menghitung ada berapa jembatan yang ada, karena dari desa mulai dari WaringinJaya yang berbatasan dengan Cilebut sampai yang berbatasan dengan Depok Pasar Citayam itu pasti ratusan jumlahnya. Baik pada jembatan yang dibangun secara permanen oleh para pengembang perumahan maupun jembatan yang di bangun oleh masyarakat, serta sarana penyebrangan untuk rumah ibadah, sekolah dan sarana perlintasan lainnya yang dibangun oleh swadaya masyarakat dan hanya ada beberapa yang berizin.”

“Dan saya tidak tau pasti jumlahnya karna izinnya itukan dari SDA provinsi Bandung dan dinas satu pintu Provinsi Jawa Barat yang menyangkut dengan pemanfaatan lahan milik pemerintah, karena sungai dan kali itukan di bawah pengawasan PSDA. Kami juga telah melakukan tindakan pada jembatan yang kemaren dibongkar itu, salah satunya yang tidak berizin meskipun sebenarnya lahan yang ada di seberangnya adalah lahan milik pemda, sudah dibebaskan buat jalan. Tapi jika kita bongkar ‘kan khawatir ada masalah di kemudian hari, namun tetap ada proses teguran oleh SDA, UPTD dan diteruskan tegurannya oleh Sat-pol PP, ternyata tidak ada tanggapan dan memang sebenarnya tidak bertuan. Maka kita lakukan pembongkaran dengan mengerahkan alat berat yang didatangkan dari workshop yang ada di Cibinong,” tambah Dace lagi.
“Namun walaupun jembatan sudah kita bongkar tetap saja aliran sungai Kali Baru tidak lancar, di karenakan endapan serta pendangkalan kali. Hal tersebutpun sudah kita kordinasikan serta minta bantuan dengan lingkungan hidup sudah minta di angkat dan di bersihkan, SDA sudah, namun sebagai yang punya wilayah teguran tetap di tunjukan pada kita, dan pada akhirnya setiap hari Jum’at kita adakan kerja bakti gotong royong bebersih seperti itu semampu kita dengan keterbatasan dan ketiadaan alat -alat yang memadai. Untuk surat teguran apapun dari SDA belum ada tembusan pada saya (camat), karena kewenangan itu ada di pihak SDA, UPTD dan provinsi, pihak kita hanya melaporkan ke mereka bahwa ada jembatan di wilayah kita , dan mereka yang tahu bahwa jembatan itu sudah ada izinnya atau belum. Malahan kita yang sering melaporkan pada mereka.
Salah satu contohnya yang kita bongkar kemaren, karena kan sifatnya persuasif pada masyarakat, karena dikhawatirkan ada salah paham. Namun pada intinya banyak jembatan yang tidak memiliki izin ,” pungkas Dace. (Agustion/Rohmat.S/Pwri).