• Sel. Feb 3rd, 2026

Cirebon.swaradesaku.com. Konstitusi Indonesia secara tegas dan tanpa tafsir ganda menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama berdirinya negara. Alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Pemerintah Negara Indonesia dibentuk untuk memajukan kesejahteraan umum dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan ini bukan sekadar rangkaian kata normatif, melainkan mandat hukum yang mengikat seluruh penyelenggara negara dalam setiap kebijakan publik, terutama kebijakan ekonomi.
Dalam realitas kekinian, kesejahteraan rakyat tidak dapat dilepaskan dari keberadaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sektor ini terbukti menjadi tulang punggung perekonomian nasional, bukan hanya karena jumlahnya yang dominan, tetapi juga karena kemampuannya menyerap tenaga kerja dalam skala besar dan menjaga daya tahan ekonomi nasional di tengah krisis.

Oleh sebab itu, keberpihakan negara terhadap UMKM sejatinya bukan bentuk kemurahan hati, melainkan perintah konstitusi yang wajib dilaksanakan.
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Norma ini mengandung konsekuensi yuridis yang tegas: negara tidak boleh berdiam diri.

Negara wajib menciptakan lapangan kerja dan memastikan setiap warga negara memiliki akses terhadap penghidupan yang layak. Kewajiban ini harus diwujudkan melalui regulasi yang kondusif, kemudahan perizinan, akses pembiayaan yang adil, serta perlindungan hukum yang kuat bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

Lebih jauh, Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Mahkamah Konstitusi, sebagai penjaga konstitusi, dalam berbagai putusannya secara konsisten menafsirkan pasal ini sebagai fondasi ekonomi kerakyatan.
Sistem ekonomi nasional tidak boleh hanya menguntungkan segelintir kelompok atau korporasi besar, tetapi harus memberikan manfaat nyata dan berkeadilan bagi masyarakat luas.

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-I/2003, MK menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikelola dengan orientasi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Tafsir ini menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi semata tidak cukup. Tanpa pemerataan, pertumbuhan justru berpotensi melanggengkan ketimpangan dan ketidakadilan sosial.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 semakin mempertegas peran aktif negara. MK menyatakan bahwa makna “penguasaan negara” tidak berhenti pada kepemilikan formal, melainkan mencakup fungsi pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan. Artinya, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa manfaat ekonomi benar-benar dirasakan oleh rakyat, bukan terkonsentrasi pada kelompok tertentu.

Sementara itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 memberikan peringatan serius bahwa pembentukan regulasi strategis harus mengedepankan partisipasi publik dan prinsip keadilan sosial. Setiap kebijakan yang berdampak langsung pada tenaga kerja dan pelaku usaha, termasuk UMKM, tidak boleh disusun secara tertutup, tergesa-gesa, apalagi mengabaikan kelompok rentan.

Rangkaian putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menunjukkan konsistensi dalam menjaga arah ekonomi nasional agar tetap berpijak pada nilai-nilai konstitusi. Ini sekaligus menjadi kritik konstitusional terhadap setiap kebijakan yang menjauh dari kepentingan rakyat dan hanya mengedepankan logika pasar bebas tanpa kontrol negara.

Penguatan UMKM harus ditempatkan sebagai strategi utama negara dalam menekan pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ketika UMKM tumbuh dan berkembang, efek berantainya sangat luas: lapangan kerja tercipta, daya beli meningkat, kemiskinan berkurang, dan stabilitas sosial lebih terjaga. Dengan kata lain, keberhasilan UMKM adalah indikator paling nyata dari kehadiran negara dalam kehidupan ekonomi rakyat.

Namun demikian, realitas di lapangan menunjukkan bahwa tantangan UMKM masih sangat besar. Keterbatasan modal, rendahnya literasi digital, lemahnya akses pasar, hingga persoalan legalitas usaha masih menjadi problem klasik yang belum sepenuhnya teratasi. Dalam kondisi ini, negara dituntut untuk melampaui peran sebagai regulator.

Negara harus hadir sebagai fasilitator, pelindung, sekaligus akselerator pertumbuhan ekonomi rakyat.
Sebagai negara yang menganut konsep welfare state, Indonesia menempatkan pemerintah sebagai aktor utama dalam memastikan distribusi kemakmuran berjalan secara adil dan berkeadilan. Oleh karena itu, kebijakan fiskal, program pemberdayaan ekonomi, serta reformasi birokrasi harus secara konsisten diarahkan untuk memperkuat fondasi ekonomi masyarakat kecil, bukan justru membebani mereka.

Sudah saatnya paradigma pembangunan nasional bergeser dari sekadar mengejar angka pertumbuhan menuju kualitas pemerataan. Pertumbuhan ekonomi tanpa keadilan hanya akan memperlebar jurang kesenjangan sosial, sementara pemerataan tanpa pertumbuhan berisiko melemahkan daya saing bangsa.

Keseimbangan antara keduanya adalah jalan konstitusional yang harus ditempuh.
Pada akhirnya, mandat UUD 1945 menegaskan bahwa legitimasi negara tidak hanya diukur dari stabilitas politik atau megahnya pembangunan infrastruktur, tetapi dari sejauh mana rakyat merasakan kesejahteraan dalam kehidupan sehari-hari.

Ketika UMKM berkembang, lapangan kerja terbuka, dan pendapatan masyarakat meningkat, di situlah konstitusi benar-benar hidup. Negara yang menyejahterakan rakyat bukanlah jargon politik, melainkan kewajiban hukum yang tidak boleh ditawar.

Oleh : MK Umbara
Pemerhati dan Penggiat Penegakan Hukum Serta Kebijakan Publik
Penulis : Ade Falah