Bogor.swaradesaku.com.Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) berbentuk uang tunai yang disalurkan melalui PT Pos mulai dari bulan Januari – Maret 2022 ini,diduga banyak permainan yang bisa merugikan masyarakat.
bukan hal yang lumrah lagi saat pembagian Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT) tidak ada Persoalan, pembagian bantuan yang dilakukan Mensos di berbagai daerah di indonesia ditemukan masalah baik pada penerima manfaat maupun komoditi yang ditemukan tidak berkualitas atau tidak layak.
Pengurus Karang Taruna Desa Sukajaya Mendapat Berbagai keluhan dan Aduan dari masyarakat terkait hal tersebut. Ketua Karang Taruna Desa Sukajaya Asep Suryana (29) dan Pengurus Karang Taruna Khususnya Mengaku mendapat aduan dari warga, diduga banyak penyimpangan yang terjadi dilapangan yang tidak sesuai dengan Aturan.
Dari keluhan dan pengaduan tersebut, Ia menduga ada sejumlah oknum yang menari dalam pembagian BPNT. Bahkan, Ia juga menduga adanya oknum yang mengarahkan para penerima untuk membelanjakan uang bantuan tersebut pada warung yang sudah ditentukan.
“kadang-kadang banyak dari kita fokusnya hanya di pemberantasan korupsi tapi Kolusinya tidak ditangani,dugaan kami ada oknum yang sedang bermain, mengarahkan KPM untuk belanja disatu tempat,tentu jelas sudah menyalahi aturan ketentuan dan mestinya tidak menjadi budaya pemakluman,” ungkap Asep.
Kemudian, Ia meminta kepada Warga agar tidak mau ditekan atau dipaksa oleh Oknum manapun, Karang Taruna siap untuk dampingi KPM yang merasa dirugikan. Menurutnya, ini terjadi juga di banyak wilayah lain namun jangan juga menjadi budaya pemakluman karena dengan adanya paksaan oleh oknum tertentu akan membuat perputaran ekonomi tersumbat di satu tempat.
“Saya baca di beberapa media banyak juga kasus semacam ini bahkan lingkupnya masih disekitar area wilayah tetangga namun kita liat malah terkesan abai dan menutup mata,kan sudah jelas warga atau KPM bebas menentukan dimanapun ia mau belanja, saat ini Bantuan Pangan Non Tunai disalurkan melalui kantor Pos dan KPM menerima uang tunai sebesar Rp 600 ribu, menurut aturan uang tersebut bisa di belanjakan di mana saja,tidak mesti di satu agen tertentu, kewenangan bukan di
suplayer atau agen atau Pemerintah , justru Preogratif ada di si penerima bantuan sepenuhnya”,tegas Asep Suryana.
Sekretaris Karang Taruna Desa Sukajaya Anissa Putri (23) mengungkapkan kisah warga yang mengadu kepadanya, ”jadi beliau cerita kepada saya ke agen yang diarahkan, kemudian beliau kesitu tapi tidak langsung belanja melainkan bertanya terlebih dulu,apa harus disini belanjanya, kemudian yang punya warung tersebut mengiyakan”,tukasnya.
bahkan Penerima Manfaat yang tidak ingin disebutkan identitasnya itu mengatakan bila tidak dibelanjakan ditempat tersebut ada kemungkinan saat bantuan turun kembali ia tak akan mendapatkan bantuan.
“yang kami sesalkan sampai ada oknum menyampaikan ke penerima manfaat tersebut harus berbelanja di salah satu warung, dan jika tidak, maka kemungkinan tidak mendapat bantuan lagi,”tutup Anissa
(Kontributor : Wu/Red)