• Ming. Agu 17th, 2025

Bogor.swaradesaku.com. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah melaksanakan press release penghentian penuntutan perkara tindak pidana penipuan atas nama tersangka I Kadir alias Kadir bin Johan dan tersangka II Irwan alias Jeding bin Suhaini berdasarkan keadilan restorative justic, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.(2/3/22).

Adapun kasus posisi perkara tersebut bermula pada hari minggu tanggal 28 November 2021 sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di depan Cibinong City Mall Rt 04 Rw 12 Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor tersangka I Kadir alias Kadir bin Johan dan tersangka II irawan alias Jeding bin Suhaini menemui anak korban Muhammad Didi kemudian memperdaya anak korban untuk menyerahkan 1 (satu) unit handphone merek redmi A9 berwarna biru sambil memberikan 1 (satu) buah cincin kepada anak korban yang dapat di gunakan untuk jaga diri dan pegangan badan.

Setelah mendapatkan handphone anak korban tersebut kemudian pada tersangka menjualnya seharga Rp.600.000-(enam ratus ribu rupiah) yang di bagi masing masing sebesar Rp.300.000-(tiga ratus ribu rupiah) untuk kebutuhan sehari hari dan pengobatan stroke.

Proses pengajuan penghentian perkara tersebut oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,dimulai pada saat telah di laksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) oleh penyidik Polsek Cibinong pada hari senen tanggal 14 Februari 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor bersama Jaksa Penuntut Umum selaku fasilator berupaya untuk melaksanakan upaya perdamaian antara para tersangka anak korban Muhammad Didi, Siti Maryam Nurlaela (orang tua anak korban) dan Eka Apriyanti (anak tersangka I),dimana dalam pertemuan tersebut para pihak bersepakat untuk melakukan perdamaian dengan syarat para tersangka mengganti rugi kepada anak korban Muhammad Didi berupa 1 (satu) unit handphone redmi A9.

Pengajuan penghentian penuntutan yang di lakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor di dasarkan atas ketentuan yang terdapat dalam peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomer 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan mempertimbangkan berbagai aspek sebagai berikut

  • para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun
  • para tersangka sudah meminta maaf kepada korban atas perbuatan,penipuan dan para tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya lagi
  • para tersangka telah mengganti kerugian yang di alami oleh korban anak bahwa harga handphone tersebut sebesar Rp.1.300.000 ( satu juta tiga ratus ribu rupiah) oleh karena itu, ibu saksi korban membeli dengan pembayaran kredit sehingga harga handphone tersebut menjadi Rp.2.800.000
  • bahwa atas permohonan maaf tersebut tersangka kepada anak korban maka anak korban bersedia memaafkan para tersangka dan bersepakat berdamai dan tidak melanjutkan perkara ke tingkat pengadilan
  • bahwa latar belakang para pelaku melakukan perbuatan yaitu karena tersangka I membutuhkan biaya untuk pengobatan penyakit stroke dan penyakit diabetes yang di alaminya, sedangkan tersangka II untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

Setelah dilakukan gelar perkara secara virtual yang di hadiri oleh Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada hari selasa tanggal 01 Maret 2022 sekitar pukul 07.00 WIB. Di peroleh kesimpulan Jampidum selaku pemimpin menyetujui penghentian perkara berdasarkan restorative justice yang di ajukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk segera menindak lanjuti penghentian penuntutan perkara ini.

Sumber : Perss Realease Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *