Bogor.swaradesaku.com.Rakyat kini telah menyoroti pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol.
Dengan adanya peraturan tersebut maka penjualan miras akan bebas dilakukan oleh pengusaha atau pedagang dan pengguna miras dikalangan generasi muda tidak bisa terhindarkan.
” Saya sebagai bagian dari generasi muda merasa sangat prihatin sebab akan menimbulkan kerusakan atau dekadensi moral generasi muda Indonesia diwaktu yang akan datang tidak bisa terhindarkan” kata Asian Albanna YB, SH. selaku Sekretaris DPC Gerakan Rakyat Cinta Indonesia Kabupaten Bogor yang sekaligus merupakan Praktisi Hukum.
Menurut Asian Albanna Y.B., SH., peraturan Presiden tersebut telah mencederai nilai-nilai moralitas yang terkandung dalam Pancasila yang merupakan sumber segala sumber hukum negara dan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.
“Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, yang meliputi kejelasan tujuan; kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; kesesuain antara jenis, hierarki, dan materi muatan; dapat dilaksanakan; kedayagunaan dan kehasilgunaan; kejelasan rumusan; dan keterbukaan sebagaimana diatur dalam UU No.15 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.” Jelasnya
Asian Albanna Y.B., SH, juga mengungkapkan bahwa seharusnya pemerintah menjadi garda terdepan untuk menjaga nilai-nilai dasar negara, bukan malah mencederainya dengan mengatasnamakan kearifan lokal guna membuka aliran investasi untuk industri miras.
Pemerintah dalam membuat kebijakan harusnya menimbang ekses minuman keras dapat merusak kesehatan fisik, mental, akal dan pikiran generasi bangsa Indonesia.
“Oleh karena sudah menjadi amanah dari UUD 1945 untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, maka seharusnya Peraturan Presiden (Perpres) 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol dibatalkan.”demikian pungkasnya.
(Heru Aruan)