Bogor.swaradesaku.com.Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin yang juga Ketua Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa (Kades) Tingkat Kabupaten Bogor menindak lanjuti Rakor Virtual Pilkades Serentak pada Tanggal 10 Desember kemarin dengan mengadakan Rakor dengan OPD terkait dan Forkopimda bertempat di Ruang Rapat Bupati, pada Jum’at (11/12/20).
“Terkait Pilkades mengacu pada Peraturan Bupati Bogor Nomor 69 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Wabah Covid-19 pada saat Pilkades mempedomani Permendagri 72 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Bogor Nomor 69 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Wabah Covid-19,” ujar Sekda.
Selain itu Burhanudin mengarahkan agar jumlah hak pilih per TPS sebanyak 500 orang pemilih hak suara, hal tersebut berimplikasi bertambahnya jumlah TPS yang terkenal di 34 Kecamatan yang akan menyebabkan kebutuhan anggaran Pilkades meningkat. “Jumlah hak pilih per TPS maksimal sebanyak 500 orang,” kata Burhanudin.
Selain memberikan berbagai arahan Burhanudin juga meminta masukan kepada berbagai pihak seperti masukan dari Polres Bogor yang diwakili oleh Kabag. Ops. Polres Bogor AKP. Fitra Zuanda meminta agar petugas PAM Pilkades melakukan tes swab terlebih dahulu sebelum melaksanakan tugas pengamanan serta meminta tambahan personel karena adanya penambahan jumlah TPS.
“Saya minta agar panitia pilkades menyiapkan segala sesuatunya terkait protokol kesehatan sebelum masuk kedalam TPS. Petugas PAM Pilkades juga wajib melakukan tes swab,” tegas Sekda.
Burhanudin juga mengingatkan untuk segera membuat regulasi dan surat edaran kepada Panitia Pilkades Serentak Tahun 2020 agar Pilkades berjalan aman, lancar dan tetap disiplin menjalankan Protokol Kesehatan Covid-19.
Selanjutnya Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bambang W. Tawekal menegaskan agar pilkades berjalan kondusif.
“Perwujudan dalam Pilkades ini harus mengantisipasi ancaman, hambatan, tantangan, gangguan yang akan terjadi,” pungkasnya.
(BU/Red)