• Sel. Jul 1st, 2025

Sukabumi.swaradesaku.com. Vital pernyataan sikap Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI), Kabupaten Sukabumi melalui Vidio yang menyatakan sikap akan melawan LSM dan Media yang akan mengobok-obok Kepala Desa, mendapat tanggapan yang serius dari kalangan LSM dan Media karena dinilai arogan telah memukul rata semua LSM dan Media suka mengobok-obok Kepala Desa.

Dalam Vidio berdurasi 26 detik dibuat Pada Selasa (24/11/2020) bertempat di depan kantor DPMD Kabupaten Sukabumi tersebut, sekumpulan Kepala Desa yang juga nyata tidak mengindahkan protokol kesehatan sesuai peraturan Pemerintah karena berkerumun dan tidak melakukan social distancing sebagaimana menjadi aturan ketat bagi masyarakat biasa.

Disampaikan Yusup Prayoga Pimpinan perusahaan swaradesaku yang juga Ketua Umum Media Centre Bogor Raya (MCBR), “saya sangat prihatin sekaligus mengecam para Kades yang telah memukul rata semua Media berlaku sewenang-wenang mengobok-obok Kepala Desa,” ungkapnya ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/11/20)

“Selain sosial kontrol yang dilindungi undang-undang, Wartawan memiliki kode etik jurnalistik sehingga tidak mungkin ada wartawan yang mengobok-obok Kepala Desa, dan yang mungkin adalah melakukan konfirmasi terkait temuan mereka di lapangan dan mungkin seperti ini mereka anggap mengobo-obok,” ungkap Yusup.

“Karena jika ada oknum Kades yang bermasalah, Wartawan akan dan wajib melakukan konfirmasi guna mencari penyeimbang pemberitaan antara temuan dengan bantahan jika memang mau membantah, sesungguhnya ini hak bicara yang diberikan Media kepada Kades selaku nara sumbernya untuk kemudian ditulis dalam sebuah pemberitaan bukan mengobok obok,” ungkap Yusup, geram.

“Saya ingatkan, Kades yang hendak dikonfirmasi tidak boleh menghalang-halangi Wartawan, karena sesuai dengan UU 40 tahun 1999 tentang PERS, jelas dikatakan bahwa menghalang-halangi tugas Pers sama artinya menghalangi tugas negara dan dapat dipidana 2 tahun serta denda 500 juta rupiah, dan tindakan para Kades ini bukan hanya menghalang-halangi bahkan secara terstruktur berusaha menghalangi selamanya agar Media tidak melakukan konfirmasi karena dianggapnya mengobok-obok,” lanjutnya.

“Para Kades tersebut jelas menantang undang-undang Pers, hendak mengabaikan undang-undang 14 tahun 1999 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan undang-undang tentang peran serta masyarakat untuk pengawasan kinerja aparatur negara, dan ini jelas pelanggaran hukum, dan harus diambil tindakan penegakan hukum dimana mereka masing-masing bisa dijerat 2 tahun penjara atau denda 500 juta rupiah,” pungkas Yusup.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *