Sukabumi.swaradesaku.com.Forum silaturahmi Wartawan (Forsiwa) Soni Sadikin,SE
melontarkan kritiknya terhadap pernyataan seorang pimpinan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Cabang Sukabumi, yang dinilai melecehkan profesi wartawan.
“Saya sangat prihatin mendengar kabar seorang figur pemerintahan yang berkata tidak senonoh terhadap wartawan dan LSM,” kata Soni Sadikin SE. kepada media waktu dikofirmasi melalui Pesan singkat WA. Selasa (24/11/2020).
Menurut Soni, sebaiknya public figure berhati-hati pada saat berkomunikasi, jangan sembarangan berbicara apalagi ini menyangkut profesi yang sangat dihormati dan diakui sebagai pilar ke-4 demokrasì di Indonesia.
“Apa jadinya kalau dunia tanpa wartawan?Sebagai pilar Ke 4 demokrasi dan sebagai kontrol sosial, wartawan juga dilindungi Undang-undang Pers No 40 tahun 1999 kok,” katanya.
Bahkan dalam UU tersebut sudah jelas bahwa pabila seseorang yang melawan secara hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
“Saya berharap rekan-rekan wartawan bisa mengusut tuntas perkataan tokoh Apdesi Sukabumi yang melukai hati insan pers itu. Beliau harus mempertanggung jawabkan atas semua ucapannya,” katanya.
Seperti ramai diberitakan, persoalan berawal dari sikap diskriminatif Ketua Apdesi kepada awak media di Kabupaten Sukabumi. Dia mengatakan bahwa wartawan dan LSM mengobok -Ngobok kades.
Forsiwa akan menempuh jalur hukum pernyataan Apdesi tersebut Demikian, ungkap Soni Sadikin -kabiro sukabumi.
(Rusdi/Hilman/Yana)