Sukabumi.swaradesaku.com.
Petugas gabungan dari Koramil 2213 Jampangkulon , Polsek Satpol PP , puskesmas dan muspika kecamatan Jampangkulon Kabupaten sukabumi kembali menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (OYPK) dan menemukan ratusan pelanggar masker, Minggu (25/10).
“Kali ini, OYPK dilaksanakan di depan kelurahan Jampangkulon. Dalam operasi tersebut, ratusan warga yang terjaring tidak memakai masker langsung didata dan dijatuhi sanksi secara terukur. Seperti push up, menyapu jalan maupun mencabuti rumput,” ungkap Koptu Nugraha Dari Koramil 2213 Jampangkulon.

Meski demikian, masih menurut Koptu Nugraha, usai pemberian sangsi, warga yang terjaring razia langsung diberikan masker. Mereka juga diberikan edukasi mengenai pentingnya menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Menurut Koptu Nugraha, sanksi tersebut diberikan untuk memberi efek jera kepada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Dia menyatakan, protokol kesehatan harus diterapkan setiap saat karena pandemi Covid-19 belum berakhir.
‘’Pemberian masker itu sesuai Pergub Nomor 60 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 53 Tahun 2020. Mudah-mudahan ada efek jera sehingga tidak ada lagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,’’ tegasnya.
Nugraha mengakui, jumlah warga yang terjaring operasi yustisi tersebut masih cukup banyak. Dia mengingatkan agar warga Jampangkulon selalu memakai masker saat keluar rumah. Terlebih, penambahan kasus Covid-19 di Kabupaten Sukabumi juga cukup mengkhawatirkan sehingga harus diwaspadai oleh semua pihak.
‘’Kami mengimbau masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Yakni, memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak dengan orang sekitar, dan menghindari kerumunan,’’ tandas Nugraha.
(Hilman Sanjaya)