• Rab. Jul 15th, 2026

Cirebon.swaradesaku.com. Dugaan tindak kekerasan yang melibatkan seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon kembali menjadi sorotan publik. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Cirebon dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga melakukan pemukulan terhadap salah seorang bawahannya seusai apel pagi di Kantor Satpol PP Kota Cirebon, Senin (13/7/2026).

Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai pembinaan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Jika dugaan tersebut terbukti, tindakan kekerasan dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai etika birokrasi dan prinsip profesionalisme yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap pejabat publik.

Korban berinisial T (47), seorang PNS yang bertugas di lingkungan Satpol PP Kota Cirebon, mengaku menjadi korban pemukulan yang diduga dilakukan langsung oleh atasannya setelah pelaksanaan apel rutin hari Senin.
Menurut pengakuannya, usai apel dirinya dipanggil oleh Kasatpol PP untuk dimintai informasi mengenai nomor telepon seseorang. Namun karena hendak makan terlebih dahulu, ia menjawab bahwa akan memberikan informasi tersebut setelah makan.

“Setelah apel saya dipanggil Pak Edi dan ditanya nomor telepon teman saya. Saya menjawab, ‘Saya mau makan dulu, Pak.’ Tiba-tiba saya dipukul di bagian dada di depan anggota Satpol PP yang lain,” ungkap T kepada awak media usai membuat laporan di Polsek Kesambi.

Korban mengaku tidak memahami alasan dirinya diperlakukan demikian. Selain dugaan pemukulan, ia juga mengaku menerima ancaman agar tidak lagi mengenakan seragam Satpol PP maupun mengikuti aktivitas kedinasan.

Akibat insiden tersebut, korban mengaku mengalami nyeri pada bagian dada hingga sesak napas. Ia kemudian meminta pendampingan hukum kepada LBH Pena Keadilan dan menjalani proses hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
“Hingga sekarang dada saya masih sakit dan memar. Napas juga terasa sesak,” ujarnya.

Ketua LBH Pena Keadilan, Moch. Hasyirul Falah, membenarkan bahwa pihaknya telah mendampingi korban dalam proses pelaporan. Menurutnya, perkara tersebut telah ditangani penyidik Polsek Kesambi dan korban telah dimintai keterangan serta diberikan surat pengantar visum ke rumah sakit.

Falah menegaskan bahwa apabila dugaan pemukulan tersebut terbukti, maka tindakan itu merupakan preseden buruk bagi birokrasi pemerintahan dan mencoreng citra ASN di Kota Cirebon.

“Persoalan disiplin pegawai seharusnya diselesaikan melalui mekanisme administratif sesuai ketentuan yang berlaku, bukan dengan tindakan fisik. ASN bukan anggota militer yang dibina dengan kekerasan. Semua memiliki hak mendapatkan perlakuan yang manusiawi dan profesional,” tegasnya.

Ia menambahkan, tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan kekerasan dalam lingkungan pemerintahan. Menurutnya, aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam mengusut laporan tersebut.

“Jika benar terjadi pemukulan, kami meminta penyidik segera memanggil pihak terlapor. Selain proses pidana, kami juga akan menyampaikan laporan kepada Badan Kepegawaian agar dilakukan pemeriksaan etik dan pemberian sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku,” kata Falah.

Kasus ini, lanjutnya, menjadi pengingat bahwa jabatan bukanlah legitimasi untuk bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan. Seorang pemimpin dituntut memberikan teladan melalui pembinaan yang bermartabat, bukan melalui tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Cirebon Edi Siswoyo saat dikonfirmasi membantah telah melakukan tindakan kekerasan secara sengaja. Ia menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan merupakan bentuk pembinaan disiplin terhadap bawahannya.

Menurut Edi, bawahannya tersebut kerap melakukan pelanggaran kedinasan sehingga dirinya sebagai pimpinan merasa berkewajiban memberikan tindakan pendisiplinan.

“Saya hanya melakukan tindakan disiplin kepada bawahan. Tidak serta-merta ada unsur kesengajaan. Saya juga mohon maaf apabila pemberitaan berkembang seperti itu. Saudara “Tr” dalam kedinasan memang banyak melakukan kesalahan, dan sebagai pimpinan saya merasa wajar memberikan sanksi indisipliner,” ujarnya.

Meski demikian, perbedaan keterangan antara pelapor dan terlapor kini menjadi bagian dari materi penyelidikan kepolisian. Proses hukum diharapkan mampu mengungkap fakta secara objektif berdasarkan alat bukti, hasil visum, keterangan para saksi, serta pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas aparatur pemerintah. Masyarakat berharap penyelesaian perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan sehingga mampu menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan dan penegakan hukum.

( Red )