Bogor.swaradesaku.com. Pengadilan Negeri Cibinong 1a pada tanggal 24 Agustus 2020 telah mengirimkan surat permohonan bantuan pengamanan pengosongan kepada Kepolisian Resort Kabupaten Bogor,dengan No.W11.420/A682/HK.04.10/2020. Berkaitan dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A, No. 20/Pen.Pdt/Eks.Peng/2018/PN.Cbi.jo No.218/Pdt.6/2017/PN.Cbi. Tanggal. 16 Desember 2019 yang dilaksanakan rakor pada 27 Desember 2019 dan tanggal 15 September 2020.
Pelaksanaan pengosongan dilaksanakan pada Kamis, 10 September 2020 Pukul.09.00 sampai selesai.
Pengosongan lahan yang diklaim Pt. Kuripan Raya seluas sekitar 1.424.020 M2 berdasarkan sertifikat SHGB No. 3: 548.880 M2, No. 4: 233.800 M2, No. 5: 52.640 M2, No. 6: 52.640 M2, No. 7: 546.061 M2. Berbatasan dengan: Sebelah Utara: Kp. Jeletreng Desa Waru, Timur: Kp. Lengkong Barang Desa Iwul, Selatan: Jl. Raya Cisseeng Jampang, Barat: Kp. Parigi Desa. Ciseeng.
Atas keputusan eksekusi yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Cibinong 1a tersebut membuat puluhan warga Desa. Iwul sebagai petani penggarap lahan tersebut melakukan protes ke Presiden Jokowi di Jakarta dengan membawa spanduk dan banner (Selasa, 8 September 2020).
Setelah awak media mencoba mengklarifikasi kepada mantan Kades Iwul Nasim Setiawan,mantan Kades tersebut Sangat Respek kepada Warga Desa Iwul,untuk ikut membantu menyelesaikan perkara lahan penggarap dan siap membantu mendampingi warga Desa Iwul ke jalur mediasi dengan pihak PT .Kuripan Raya demikian ucapnya.(Rudi Erik)